Dibentuk Anies, DPRD DKI Ragukan Penjabat Gubernur Mau Menggunakan TGUPP
Jakarta, Dekannews - Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Bersamaan dengan itu, TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) diperkirakan akan selesai. Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi.
Rasyidi beralasan, TGUPP merupakan unit yang dibentuk oleh Anies untuk kepentingan menjalankan roda pemerintahan selama menjabat Gubernur DKI.
"TGUPP kan dibentuk oleh Gubernur Anies untuk kepentingan dia. Setelah jabatannya selesai, TGUPP dengan sendirinya habis," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI tersebut juga meragukan Penjabat Gubernur yang akan mengisi posisi Anies selanjutnya akan menggunakan TGUPP. Terlebih, kata dia, TGUPP bukan perangkat daerah dan bekerja serta bertanggung jawab langsung kepada Gubernur sebelumnya.
"Belum tentu Penjabat Gubernur menyelesaikan program pembangunan dengan tetap memperkerjakan TGUPP. Selama ini, juga DPRD tidak tahu bagaimana kinerja TGUPP karena langsung bertanggung jawab kepada Gubernur DKI," ucap dia.
Sebagai informasi, TGUPP merupakan unit yang dibentuk langsung Gubernur dan bukan merupakan perangkat daerah.
Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Awalnya, TGUPP terdiri dari 67 orang. Namun, DPRD DKI memangkasnya menjadi 50 orang dalam rapat anggaran pada Desember 2019. (Zat)