Pemprov DKI Diminta Bubarkan TGUPP, Tetapi Harus Maksimalkan Fungsi Birokrasi
Jakarta, Dekannews- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta membubarkan tim pembantu gubernur yang dasar hukum pembentukannya melalui peraturan gubernur provinsi daerah khsus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pasalnya sejak muncul wabah Covid-19, ekonomi Jakarta menjadi terpuruk, keberadaan TGUPP sudah tak relevan lagi. Selain itu KPK DKI-TGUPP juga dinilai gagal melakukan pengawasan internal sehingga KPK menetapkan mantan Dirut PD Sarana Jaya Yorry C Pinontoan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Pondok Rangon.
"Berdasarkan pergub No 16 tahun 2019, TGUPP merupakan Tim yag dibentuk dalam rangka percepatan pembangunan. Dampak Covid-19 mengakibatkan ekonomi Jakarta terpuruk sehingga banyak program pembangunan yang terhambat. Jadi sebaiknya Pemprov DKI Jakarta membubarkan saja TGUPP," kata Ketua Katar Sugiyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/5/21).
Aktivis Senior Jakarta yang akrab disapa SGY ini menambahkan pengawasan internal KPK DKI-TGUPP juga telah gagal karena muncul kasus dugaan korupsi pada PD Sarana Jaya yang mencoreng citra positif Pemprov DKI Jakarta.
“ Dengan adanya kasus ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang fungsi KPK-TGUPP. Kalau Pengawasan dan pencegahan di lakukan oleh KPK DKI-TGUPP itu OK, maka tak mungkin terjadi dugaan kasus korupsi di internal (PD Saran Jaya ), jadi keberadaan TGUPP patut di pertanyaan kan” ucap Sugiyanto.
SGY mengatakan KPK DKI yang merupakan turunan dari TGUPP bukan merupakan bagian struktur birokrasi. Payung hukumnya pun ikut pada TGUPP yang hanya berdasarkan pergub. Jadi sebaiknya TGUPPP nya yang dibubarkan, maka dengan demikian sekaligus juga meniadakan KPK DKI nya.
"Keberadaan TGUPP hanya menghabiskan Anggaran DKI Saja. Tanpa ada TGUPP dan KPK DKI semua jajaran birokrasi tetap bisa berjalan normal bahkan akan lebih baik. Solusinya adalah Pemprov DKI Jakarta dapat memaksimalkan fungsi birokrasi dari mulai Deputi, Sekda, Inspektorat, SKPD dan lainnya, ” tegas SGY. (tfk)