Di Masa Pandemi Covid-19, BNN Ungkap Penggunaan Obat Terlarang Malah Meningkat

ilustrasi Obat Terlarang. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose mengatakan, meskipun Indonesia tengah dilanda Pandemi Covid-19 namun angka populasi menggunakan drug abuse   

"Kita, ketahui bersama angka prevalensi drug abuse di Indonesia meningkat. Walaupun dalam suasana Covid-19. Jadi dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen, berarti naik sekitar 0,15 persen walaupun dalam situasi Covid-19,” kata Petrus, di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/20).  

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak adanya legalisasi ganja di Indonesia. Meskipun, ada sejumlah negara lainnya yang sudah melakukan legalisasi itu. “Saya tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja,” kata Petrus.  

Petrus menegaskan, sejauh ini pun legalisasi ganja juga tidak pernah dibahas. Meskipun saat ini, di negara lain kerap menjadi pembahasan serius. “Tidak ada, sampai sekarang pembahasan untuk legalisasi ganja. Jadi, kalau di tempat lain ada, di Indonesia tidak ada,” ungkapnya.  

Dia juga mengungkapkan, jika lebih banyak negara yang tidak melakukan legalisasi ganja ketimbang negara yang sudah melegalisasi ganja.  

“Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Negara Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain,” ujar Petrus.  

Namun Petrus menambahkan, pihaknya saat ini mengupayakan langkah pencegahan terhadap penggunaan barang terlarang.

"Saat ini bagaimana melakukan pencegahan. Kemudian bagaimana kita melakukan empowering atau pemberdayaan masyarakat dan bagaimana kita melangsungkan rehabilitasi,” tutupnya. (Zat)