Desil Harus Fleksibel dan Berbasis Kerentanan: DKI Jakarta Perlu Menjadi Contoh

INT/IST–Sugiyanto (SGY)-Emik

Belakangan ini saya sebenarnya sedang cukup sibuk mengurus berbagai persoalan, sehingga tidak banyak waktu untuk menulis artikel. Namun, banyaknya keluhan dan pembahasan masyarakat, termasuk di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta, mengenai penggunaan desil dalam penyaluran bantuan sosial mendorong saya untuk menyampaikan pandangan ini.

Oleh : Sugiyanto 

Pengamat Kebijakan Publik 

Menurut saya, pemerintah perlu memastikan agar penggunaan desil tidak berubah menjadi sistem yang terlalu kaku. Desil penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya penentu apakah seseorang atau keluarga berhak memperoleh perlindungan sosial.

Persoalannya sederhana: kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah jauh lebih cepat daripada perubahan data. Seseorang yang sebelumnya mempunyai penghasilan tetap dapat kehilangan pekerjaan. Pencari nafkah dapat meninggal dunia. Keluarga dapat menghadapi bencana, sakit berat, disabilitas, kenaikan beban tanggungan, atau kehilangan sumber penghasilan. Dalam keadaan seperti itu, posisi desil dalam basis data belum tentu langsung menggambarkan kondisi kehidupan yang sebenarnya.

Karena itu, saya berpandangan bahwa desil seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, bukan “vonis” tunggal atas kondisi sosial-ekonomi seseorang.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mengarahkan agar integrasi data dilakukan dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran, serta sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. DTSEN digunakan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. 

BPS juga menegaskan bahwa seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat pemerintah mengacu pada DTSEN. Dengan demikian, kehadiran DTSEN merupakan kemajuan penting karena pemerintah memiliki fondasi data yang lebih terintegrasi untuk menentukan sasaran program. Namun, data nasional yang baik tetap harus mempunyai mekanisme koreksi yang baik.

Dalam sistem DTSEN, desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga yang disusun berdasarkan variabel sosial-ekonomi. Portal resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa terdapat 10 desil, masing-masing mewakili 10 persen keluarga secara berurutan berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen terbawah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok 10 persen teratas. Portal tersebut juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. 

Karena itu, perlu diluruskan pula anggapan bahwa Desil 1–4 otomatis menerima seluruh bantuan sosial, sedangkan Desil 6–10 otomatis tidak berhak memperoleh bantuan apa pun. Kenyataannya, penentuan penerima tetap bergantung pada kriteria masing-masing program. Portal Cek Bansos Kemensos, misalnya, menyebut Desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.  Artinya, desil tidak boleh dipahami sebagai satu pintu untuk seluruh program perlindungan sosial.

Hal tersebut juga sejalan dengan kerangka hukum yang lebih luas. Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 

Ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan antara lain melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sasarannya mencakup perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

Yang sangat penting, Pasal 8 UU Nomor 13 Tahun 2011 memang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar penanganan. Dengan demikian, negara memang membutuhkan kriteria dan data untuk menentukan sasaran. Namun, tujuan akhirnya tetap penanganan fakir miskin dan pemenuhan kebutuhan dasar, bukan sekadar menghasilkan klasifikasi statistik. 

Kerangka hukum yang sekarang juga sebenarnya sudah membuka ruang untuk melakukan koreksi data. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN mengatur pemutakhiran DTSEN, penggunaan DTSEN, serta pelaporan. Peraturan tersebut menggantikan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). 

Bahkan, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 membuka jalur usulan data dari pemerintah daerah, Kementerian Sosial, maupun masyarakat. Prosesnya mencakup usulan data serta verifikasi dan validasi. Dengan demikian, secara normatif masyarakat bukan sekadar objek yang menerima keputusan data, tetapi juga memiliki ruang untuk mengusulkan perbaikan apabila data tidak sesuai. 

Menurut saya, ruang koreksi inilah yang perlu diperkuat agar benar-benar cepat, mudah, transparan, dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem yang saya tawarkan sederhana: DTSEN menjadi fondasi, desil menjadi alat pemeringkatan, kerentanan menjadi faktor koreksi, verifikasi menjadi penguji kondisi faktual, pengaduan menjadi hak masyarakat, dan pemutakhiran menjadi proses yang terus berjalan.

Dengan mekanisme tersebut, prosesnya tidak berhenti pada “DTSEN menghasilkan desil”. Setelah peringkat kesejahteraan ditentukan, perlu ada penilaian terhadap kerentanan apabila ditemukan kondisi yang tidak sepenuhnya tercermin dalam peringkat tersebut. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi, kemudian penetapan penerima sesuai kriteria program. Setelah penetapan, masyarakat harus tetap mempunyai saluran keberatan atau pengaduan. Hasil pengaduan yang terbukti harus dapat menjadi dasar koreksi data dan pemutakhiran berikutnya.

Dengan demikian, sistem perlindungan sosial tidak hanya memiliki mekanisme menentukan siapa yang menerima, tetapi juga mekanisme menemukan siapa yang terlewat. Inilah yang menurut saya harus menjadi perhatian pemerintah.

Kemiskinan dan kerentanan bersifat dinamis. Karena itu, pemerintah dapat mengembangkan semacam Indeks Kerentanan Sosial-Ekonomi sebagai instrumen pelengkap desil. Indeks tersebut tidak dimaksudkan menggantikan DTSEN, tetapi membantu menemukan kondisi yang mungkin belum sepenuhnya tercermin dalam peringkat kesejahteraan.

Indikatornya dapat mencakup kestabilan pendapatan dan pekerjaan, jumlah anggota keluarga dan tanggungan, keberadaan lansia, penyandang disabilitas, kondisi kesehatan yang memengaruhi kemampuan ekonomi keluarga, pendidikan anak dan risiko putus sekolah, kondisi rumah, akses air minum dan sanitasi, kepemilikan aset, kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, beban pengeluaran, serta kejadian luar biasa seperti PHK, bencana, kematian pencari nafkah atau kehilangan sumber penghasilan.

Sejumlah variabel tersebut juga sejalan dengan pendekatan sosial-ekonomi yang digunakan dalam DTSEN. DTSEN sendiri dibangun sebagai basis data yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga serta dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala. Karena itu, pemerintah perlu membuat jalur perlindungan cepat bagi keluarga yang mengalami perubahan kondisi secara signifikan.

Jangan sampai seseorang yang baru saja kehilangan pekerjaan harus menunggu terlalu lama hanya karena perubahan kondisi ekonominya belum tercermin dalam pembaruan peringkat. Demikian pula keluarga yang mengalami bencana atau kehilangan pencari nafkah tidak semestinya hanya mendapat jawaban bahwa “desilnya belum berubah”.

Jika kondisi faktual memang berubah dan memenuhi kriteria program, harus tersedia mekanisme untuk memeriksa serta memperbaikinya. Sistem data yang baik bukanlah sistem yang menganggap datanya selalu benar. Sistem data yang baik adalah sistem yang mampu menemukan kesalahan, menerima koreksi, memverifikasi fakta, dan memperbaiki data secara cepat. Di sinilah pentingnya verifikasi lapangan.

Data nasional harus tetap menjadi fondasi. Namun, data lapangan tidak boleh kehilangan fungsi. Pemerintah daerah, kelurahan, pendamping sosial dan perangkat terkait dapat menjadi bagian dari proses verifikasi sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan. Verifikasi lapangan juga tidak boleh berubah menjadi keputusan subjektif aparat. Karena itu, harus ada indikator yang jelas, bukti pendukung, prosedur yang transparan, batas waktu penyelesaian, serta jejak administrasi yang dapat diaudit.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenal atau siapa yang paling kuat menyampaikan pengaduan. Setiap masyarakat harus memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya. Jika seluruh prosedur dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, mekanisme tersebut pada akhirnya dapat mewujudkan keadilan dalam pemenuhan hak masyarakat.

DKI Jakarta seharusnya dapat menjadi contoh.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial pada Juni 2026 mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Sebanyak 215.034 penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan pemadanan data secara berkala. Rinciannya terdiri atas 168.497 penerima KLJ, 25.853 penerima KAJ, dan 20.684 penerima KPDJ.

Menurut Dinas Sosial DKI Jakarta, proses verifikasi dan pemadanan data dilakukan dengan menggunakan hasil evaluasi dari berbagai sumber serta verifikasi lapangan. Data tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi sebenarnya sudah berjalan di DKI Jakarta.
Yang perlu diperkuat adalah menjadikan verifikasi tersebut bukan hanya sebagai alat untuk menyaring penerima, tetapi juga sebagai jalur koreksi bagi warga yang terlewat atau mengalami perubahan kondisi. Hal yang sama harus diterapkan pada program lain, tetapi dengan tetap menghormati karakteristik masing-masing program.

KJP Plus, misalnya, merupakan program pendidikan. KAJ berkaitan dengan perlindungan kebutuhan dasar anak. KLJ ditujukan bagi lansia dan KPDJ bagi penyandang disabilitas. Karena tujuan setiap program berbeda, kriteria penerimanya tidak seharusnya disamakan secara otomatis hanya berdasarkan satu angka desil.

Desil dapat menjadi salah satu variabel penting, tetapi harus dibaca bersama persyaratan khusus masing-masing program. Dengan kata lain, satu desil tidak boleh otomatis menentukan seluruh jenis bantuan yang dapat atau tidak dapat diterima seseorang.

Seseorang mungkin tidak memenuhi persyaratan bantuan tunai tertentu, tetapi tetap dapat memenuhi persyaratan program pendidikan. Keluarga yang tidak masuk prioritas program tertentu juga dapat mempunyai anggota keluarga yang memenuhi kriteria program lansia, disabilitas, kesehatan, pendidikan, atau perlindungan sosial lainnya.

Karena itu, saya menawarkan tiga pintu dalam sistem perlindungan sosial. Pintu pertama adalah prioritas data. Keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah dan memenuhi persyaratan program diberikan prioritas. Pintu kedua adalah kerentanan. Keluarga yang berada di luar kelompok prioritas tetapi memiliki kondisi kerentanan tertentu dapat dinilai secara khusus berdasarkan indikator dan bukti yang jelas. 

Kemudian, Pintu ketiga yakni soal keberatan. Masyarakat yang merasa data atau peringkat kesejahteraannya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan keberatan dan meminta verifikasi. Ketiga pintu tersebut harus terhubung dalam satu sistem sehingga masyarakat tidak kehilangan kesempatan hanya karena perubahan kondisi belum tercermin dalam database.

Saya juga tidak menyarankan agar pemerintah menggunakan formula sederhana seperti “Desil 1–4 pasti mendapat bantuan, sedangkan Desil 6–10 pasti tidak mendapat bantuan”. Formula seperti itu terlalu menyederhanakan realitas sosial.

Jika pemerintah ingin menggunakan kategori prioritas, menurut saya dapat dibuat pendekatan seperti berikut: Desil 1–2 menjadi prioritas sangat tinggi sesuai kriteria program; Desil 3–4 menjadi prioritas tinggi; Desil 5–6 dapat memperoleh program tertentu apabila memenuhi indikator kerentanan dan persyaratan program; sedangkan Desil 7–10 bukan prioritas bansos reguler, tetapi tidak otomatis tertutup untuk program yang memiliki kriteria khusus, perlindungan tertentu, atau kondisi darurat.

Pendekatan tersebut tentu perlu diuji secara statistik, administratif, dan hukum sebelum diterapkan. Namun prinsipnya jelas: batas desil harus menjadi instrumen kebijakan, bukan batas mutlak yang mengabaikan kondisi nyata masyarakat.

Ukuran keberhasilan sistem perlindungan sosial juga harus diubah. Artinya, keberhasilan tidak cukup dihitung dari berapa banyak bantuan yang tersalurkan. Pemerintah juga harus mengukur berapa banyak masyarakat miskin yang berhasil ditemukan, berapa banyak keluarga rentan yang berhasil dilindungi, berapa banyak kesalahan data yang diperbaiki, berapa banyak pengaduan yang diselesaikan, berapa lama waktu penyelesaiannya, dan berapa banyak warga yang sebelumnya terlewat kemudian berhasil masuk ke program yang memang memenuhi kriteria bagi mereka.

Prinsipnya adalah “Tidak Ada yang Terlewat.”
Bukan berarti semua orang harus menerima semua bantuan. Itu jelas bukan prinsip yang benar.
Prinsip yang benar adalah: tidak boleh ada masyarakat yang memenuhi kriteria suatu program kehilangan kesempatan hanya karena kesalahan data, keterlambatan pemutakhiran, atau penggunaan desil secara terlalu kaku.

DTSEN merupakan kemajuan penting. Pemerintah memang membutuhkan satu sumber data yang terintegrasi agar kebijakan sosial tidak berjalan berdasarkan data yang terpisah-pisah. Inpres Nomor 4 Tahun 2025 bahkan secara eksplisit menekankan akurasi, interoperabilitas dan pemutakhiran data. 

Permensos Nomor 3 Tahun 2025 juga sudah menyediakan kerangka pemutakhiran dan penggunaan DTSEN serta membuka proses usulan data dari pemerintah daerah, Kementerian Sosial dan masyarakat, termasuk verifikasi dan validasi. Karena itu, persoalannya bukan apakah desil perlu dihapus atau dipertahankan. Persoalannya adalah bagaimana desil digunakan secara adil.

Desil harus fleksibel. Data harus dinamis. Kondisi nyata masyarakat harus dapat diverifikasi. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengoreksi data. Pemerintah harus mempunyai jalur perlindungan cepat bagi keluarga yang mengalami perubahan kondisi. Dan sistem harus mampu menemukan masyarakat yang terlewat.

Pada intinya, tujuan sistem perlindungan sosial bukan sekadar menghasilkan daftar penerima yang rapi di dalam database. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan perlindungan tidak ditinggalkan oleh negara hanya karena data belum sempurna.

Inilah semangat yang menurut saya lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Negara hadir bukan hanya ketika sebuah angka dalam database menyatakan seseorang miskin, tetapi juga melalui sistem yang mampu memastikan kondisi nyata masyarakat dinilai secara adil sesuai ketentuan program yang bersangkutan.

DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk menjadi contoh bahwa digitalisasi data dan ketepatan sasaran tidak harus bertentangan dengan keadilan sosial. DTSEN tetap menjadi fondasi. Desil tetap digunakan. Tetapi ketika kehidupan nyata masyarakat berubah, sistem harus mampu berubah bersamanya.
Desil boleh menjadi alat ukur, tetapi jangan sampai berubah menjadi tembok yang membuat rakyat yang seharusnya terlindungi justru terlewatkan.