Dampak Covid-19: Defisit APBN Capai Rp2.195 Triliun, Pertimbangkan Pilpres 2024 dengan Dua Paslon

Ilustrasi Pilpres 2024-Foto-INT/IST

Mengingat tahun pemilu saat ini, Partai Politik juga harus ikut serta dalam mengurangi tingginya defisit APBN. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan mempertimbangkan untuk mengusulkan hanya dua pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024.

Oleh : Sugiyanto
Aktivis Senior Jakarta

 

Dampak wabah Covid-19 telah menyebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2020 hingga 2022 mencapai total sekitar Rp 2.195,73 triliun. Rinciannya adalah defisit APBN tahun 2020 sebesar Rp 956,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 775,1 triliun, dan defisit tahun 2022 sebesar Rp 464,33 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Anggaran Tahun 2023, defisit masih akan ada, namun dapat ditekan hingga mencapai Rp 486,4 triliun atau sekitar 2,28% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika kita menggabungkan jumlah defisit APBN sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan perkiraan defisit tahun 2023, maka total defisit APBN dapat mencapai sekitar Rp 2.682,13 triliun. Jika tahun 2024 juga mengalami defisit yang serupa dengan tahun 2023, maka total defisit APBN dari tahun 2020 hingga 2024 diperkirakan akan mencapai Rp 3.168,53 triliun.

Total defisit APBN yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.000 triliun pada akhir tahun 2024 ini sangat tinggi dan merupakan hasil dari dampak buruk wabah Covid-19 terhadap perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi defisit APBN ini.

Dalam konteks global, dampak pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencatat bahwa hampir setengah negara di seluruh dunia saat ini berjuang menghadapi masalah ekonomi, dengan 96 negara bergantung pada bantuan dari Dana Internasional Monetary Fund (IMF). Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk menyadari bahwa situasi saat ini dan ke depan akan semakin sulit, dan semua harus bersiap dan meningkatkan kewaspadaan.

Mengingat tahun pemilu saat ini, Partai Politik juga harus ikut serta dalam mengurangi tingginya defisit APBN. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan mempertimbangkan untuk mengusulkan hanya dua pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024.

Kita saat ini tengah memasuki masa persiapan untuk Pilpres 2024. Sayangnya, para elit politik tampaknya belum sepenuhnya mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari menghadirkan hanya dua Paslon sebagai respons terhadap dampak yang masih dirasakan oleh masyarakat akibat wabah Covid-19.

Tantangan dalam Pilpres 2024 semakin kompleks karena ada potensi adanya lebih dari dua pasangan calon yang bersaing. Dalam Konstitusi, khususnya Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilantik jika mereka memperoleh lebih dari lima puluh persen suara secara nasional dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Merujuk pada konstitusi ini, jika terdapat lebih dari dua Paslon Presiden dan Wakil Presiden, maka potensi Pilpres 2024 akan mengalami dua putaran yang sangat mungkin. Hal ini dapat mengakibatkan tambahan biaya pelaksanaan Pilpres putaran kedua. Oleh karena itu, demi efektivitas dan efisiensi, pilihan Pilpres 2024 dengan hanya dua Paslon menjadi pertimbangan yang penting.

Namun, dalam konteks ini, ada beberapa argumen yang mendukung ide Pilpres dengan hanya dua pasangan calon. Pertama, tentu saja karena alasan dampak Covid-19, rakyat menginginkan pemilu yang cepat, tetapi tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dengan hanya dua Paslon, pemilu dapat berlangsung lebih efisien dan pemerintah dapat lebih fokus menangani dampak Covid-19.

Kedua, dengan hanya dua pasangan calon, kampanye menjadi lebih efektif dan efisien. Pemilih dapat lebih fokus membandingkan dua pilihan utama, yang memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang platform dan visi masing-masing calon.

Ketiga, pembatasan jumlah pasangan calon tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Sebaliknya, hal ini dapat memastikan keamanan dalam proses pemilihan dan memastikan bahwa pemenang yang terpilih memiliki dukungan yang kuat dari mayoritas pemilih.

Selain itu, dengan hanya dua pasangan calon, kemungkinan putaran kedua pemilihan dapat dihindari. Ini dapat mengurangi biaya yang tinggi yang terkait dengan pemilihan ulang dan mempercepat pemulihan ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni sekitar Rp76,6 triliun.

Rakyat Indonesia saat ini menghadapi tantangan ekonomi yang berat akibat pandemi COVID-19. Mereka mengharapkan pemimpin yang dapat memulihkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan kehidupan yang lebih baik.

Solusi yang penting untuk dipertimbangkan oleh Partai Politik adalah menjalankan Pilpres dengan hanya dua pasangan calon. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian, efisiensi, dan memungkinkan pemimpin yang terpilih untuk fokus pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

The End.