BSKDN Kemendagri Diseminasikan Konsep Peningkatan Tata Kelola Analis Kebijakan


JAKARTA, Dekannews.com - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Karena itu, BSKDN perlu mengelola sumber daya aparatur Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) agar menghasilkan kinerja yang andal. Upaya ini dilakukan salah satunya dengan menyusun desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri. 

Penjelasan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Diseminasi Tata Kelola Peningkatan Analis Kebijakan yang berlangsung di Hotel Orchardz Hotel, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. 

Yusharto mengatakan, diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai rumusan desain tata kelola JFAK secara luas. Dirinya berharap, setiap peserta dapat turut aktif memberikan masukan dan saran untuk perbaikan desain tata kelola yang diinisasi oleh Kepala Bagian PJKSE BSKDN Abas Supriyadi.  

"Jika dari hasil diskusi nantinya masih terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan ataupun dikurangi, kiranya Bapak/Ibu semua yang hadir di sini dapat memberikan sumbang saran demi perbaikan terhadap desain tata kelola yang diinisasi pak Abas ini," jelas Yusharto. 

Sementara itu, sebagai inisiator desain tata kelola JFAK Abas Supriyadi menjelaskan alasannya menyusun tata kelola JFAK. Ini dilakukan mengingat adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap penyetaraan sejumlah jabatan struktural ke fungsional. Adapun JFAK menjadi salah satu jenis jabatan yang banyak dipilih oleh pejabat struktural. 

Alasan lainnya, lanjut Abas, belum ada aturan yang komprehensip mengenai tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri. Dirinya mengungkapkan, hanya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendagri. Selain itu, regulasi tersebut hanya mengatur secara umum dan mengurus persoalan administrasi. 

"Permendagri tersebut hanya mengatur secara umum dan administratif saja, sehingga saya berpikir bagaimana kalau kemudian kita menginisiasi untuk menyusun tata kelola JFAK ini secara konprehensif," ungkap Abas. 

Lebih lanjut Abas berharap, desain tata kelola JFAK dapat menjawab tantangan organisasi untuk menjadi lebih adaptif guna membangun kualitas strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri. Abas mengaku, dalam proses penyusunannya banyak terinspirasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih dulu menerapkan desain tersebut. 

Adapun muatan materi desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri ini meliputi sejumlah aspek. Hal itu seperti tugas pokok dan kedudukan, uraian kegiatan, standar kompetensi jabatan, penyusunan rencana kerja unit, penugasan pejabat fungsional analis kebijakan, pemantauan dan evaluasi penugasan, pembentukan kelompok kerja, penunjukkan unit kerja Eselon I (UKE I) sebagai koordinator atau unit pembina JFAK, tim penilai angka kredit, peniliaan kinerja dan penetapan angka kredit, pembina karier, serta kode etik. 

Sebagai informasi tambahan, dalam kegiatan tersebut, BSKDN Kemendagri menghadirkan dua narasumber. Mereka di antaranya Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara (LAN) Erna Novianti serta Kepala Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusoko Nur Seto.

(bs)