Bongkar Klaim Fakta Formula E, SGY Pengamat Kebijakan Publik Sambangi PPID BPBMUD

Pengamat Kebijakan publik Sugiyanto saat memasukkan surat permohonan ke BP BMUD (tfk)

Jakarta,Dekannews-Guna membongkar klaim fakta terkait Formula E seperti yang terdapat di dokumen Katanya vs Faktanya milik Diskominfo Pemprof DKI Jakarta beberapa waktu lalu, Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menyambangi kantor Badan Pembinaan BUMD yang berada di lantai 17 gedung Pemprov DKI Jakarta, Selasa (5/10).

Kedatangan pria yang disapa SGY tersebut untuk memasukkan surat permohonan kepada BP BMUD DKI Jakart, untuk meminta dokumen MoU lama dan MoU baru antara JakPro dengan Formula E Organisation (FEO) atau pihak yang melakukan MoU dengan Jakpro selaku penyelenggara.

"Dengan dokumen tersebut, nanti akan saya lakukan analisa dan kajian yang obyektif terkait proses penyelenggaraan Formula E, apakah sesuai dengan klaim fakta yang dirilis Diskominfo beberapa waktu lalu,"ujarnya.

Permintaan tersebut menurut SGY, sah - sah saja lantaran berdasarkan Sk Kepala BPBMUD Provinsi DKI Jakarta No 45 tahun 2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan, pada lampiran no 10 dijelaskan MoU/Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disahkan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Selain itu lanjut SGY, merujuk pada SK no 45 tahun 2019, copy Pergub No 83 tahun 2019 tentang penugasan PT Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E juga termasuk dalam klasifikasi informasi yang bukan dikecualikan.

"Ini juga sebagai wujud nyata dari keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang - undang no 14 tahun 2008,"jelasnya.

Rencana penyelenggaraan Formula E sendiri terus menuai polemik, terakhir 7 fraksi DPRD DKI menolak hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E yang hanya dihadiri Fraksi PSI dan PDIP sebagai penggagas interpelasi Formula E. 

Sebelumnya PPID melalui Diskominfotik mengeluarkan selebaran dokumen terkait katanya vs faktanya seputar rencana pelaksanaan Formula E. (Tfk)