Baliho Parpol Mulai Marak Di Jakarta, Bawaslu DKI : Belum Ada Aturan Untuk Memberi Sanksi

Spanduk Di Jakarta. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Masa Kampanye Pemilu belum ditetapkan pemerintah. Namun belakangan ini, baliho dan spanduk berisi gambar wajah politikus dan lambanga partai mulai menghiasi jalanan jalanan di Jakarta.  

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti bertebarannya baliho tersebut.

Menurutnya hal itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah.   "Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan langkah-langkah apakah itu penerbitan atau apa karena memang belum kewenangan Bawaslu dalam melakukan tindakan seperti itu," kata Jufri, di Jakarta, Kamis (19/5).  

Jufri juga menilai belum bisa melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku terhadap tokoh partai yang memasang spanduk di jalan-jalan. Sebab, kata dia hal itu bukan bagian dari kampanye.   

Apalagi, lanjutnya, saat ini belum ada atura. Yang mengatur penindakan partai atau politisi yang melakukan curi star.  

"Bawaslu belum berkewenangan untuk melakukan penindakan karena aturan soal kampanye dan peserta pemilu belum ada," kata Jufri. (Zat)