Pimpinan Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Memiliki Payung Hukum yang Jelas
Jakarta,Dekannews-Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah menegaskan, perlu adanya payung hukum yang pas, terkait bantuan hukum untuk Bawaslu. Tidak cukup hanya sekedar peraturan Bawaslu. Namun harus dalam bentuk undang-undang, seperti halnya KPU RI.
"Payung hukum bantuan hukum bagi KPU sangat jelas. Tercantum di Pasal 86 ayat 1 (d) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tetapi tidak untuk Bawaslu.?. Tidak ada," ujar Ramdansyah saat menjadi narasumber dalam acara "Pembinaan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/kota' yang digelar Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kamis (14/4).
"Dengan munculnya cantolan di Undang-Undang Pemilu, maka turunan hukumnya dalam bentuk Peraturan KPU No. 14 Tahun 2020 tidak perlu diperdebatkan. Ada kewenangan yang diberikan UU untuk diturunkan menjadi Peraturan KPU. Hal ini sesuai dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Hirarki Perundangan," imbuh Ramdansyah.
Tetapi, pimpinan Rumah Demokrasi ini merasa aneh lembaga yang sejajar dengan KPU dalam hal ini Bawaslu tidak diberikan payung hukum untuk Pelayanan bantuan hukum di UU Pemilu.
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji, beserta jajarannya dan ketua Bawaslu DKI Jufri, serta stakeholder terkait lainnya. Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, dalam Undang-undang tidak boleh ada diskriminasi.
"Dengan tidak adanya pasal terkait bantuan hukum terhadap Bawaslu, maka Peraturan Bawaslu 16 tahun 2018, Gantungannya kemana?.”
Ramdansyah yang berprofesi sebagai pengacara setelah tidak lagi menjadi Ketua Panwaslu Provinsi DKI merasa perlunya pengembangan wacana tentang bantuan hukum terhadap penyelenggara. Alasannya, karena penyelenggara dapat saja tersangkut masalah hukum ketika menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara.
Diundangnya Pengamat Pemilu ini dikarenakan yang bersangkutan pernah menjalani hampir semua persidangan terkait Pemilu seperti Perselisihan Hasil Pemilu di MK, sengketa partai di Bawaslu, gugatan terhadap putusan KPU di PTUN, sidang etika di DKPP dan sengketa internal partai politik.
Ia menyatakan bahwa penyelenggara dengan integritas yang tinggi tidak perlu khawatir apabila melakukan tindakan hukum.
"Tidak perlu takut, terkena DKPP atau gugatan hukum. Ia mengingatkan bahwa justru lembaga etik seperti DKPP ingin memberikan perlindungan kepada penyelenggara dari ketidakpuasan peserta Pemilu,”ujar Ramdansyah.
Acara yang ditutup dengan Buka Puasa bersama oleh para peserta mendapat tanggapan serius. Apresiasi peserta tampak dari adanya sejumlah pertanyaan yang ditanggapi oleh narasumber yang akademisi, peneliti dan sekaligus praktisi hukum.(tfk)