Bakal Didenda, Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Jakarta, Dekannews - Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Kebijakan tersebut debagai bagian pendapatan non-upah pekerja sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, keterlambatan pembayaran THR dapat membuat perusahaan terkena denda. "Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dbayar," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti di Jakarta, Kamis (14/4).
Sri mengungkapkan, bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Hal itu sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan paemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan. Makanya ada aturan soal sanksi bagi perusahaa telat membayar THR," tuturnya.
Sementara bagi Iperusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR dia menegaskan, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara kegiatan perusahaan tersebut. Sanksi diberikan oleh penhawas ketenagakerjaan.
"Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi," katanya. (Zat)