ASN Jadi Korban Pungutan Paksa, DPRD DKI Soroti Efektivitas Surat Edaran
DEKANNEWS , JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyoroti efektivitas penerapan larangan pungutan tidak resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia meminta aturan tersebut disosialisasikan secara menyeluruh agar dipahami seluruh jajaran pemerintahan hingga masyarakat luas.
Desakan itu muncul setelah adanya kasus aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban pungutan paksa belakangan ini. Kevin menilai, kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI dalam memastikan aturan pencegahan pungutan tidak resmi berjalan efektif.
Menurut Kevin, Pepmrov DKI sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33/SE/2026 pada 18 September 2026. Surat tersebut mengatur upaya pencegahan praktik iuran, sumbangan, patungan, serta pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah kami telusuri, ternyata terdapat surat edaran Pemprov DKI Jakarta yang sudah disebarkan sejak tanggal 18 September 2026 lalu,” kata Kevin, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mmemuat arahan kepada para kepala perangkat daerah dan unit kerja Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah segala bentuk iuran, sumbangan, patungan, maupun pungutan di luar ketentuan hukum yang berlaju.
Kevin menambahkan, larangan dalam surat edaran itu tidak hanya berlaku bagi pungutan yang disebut secara langsung, tetapi juga praktik serupa yang menggunakan istilah lain untuk menyamarkan bentuk pungutan tidak resmi.
“Bahkan, SE itu secara tegas melarang dilakukannya pungutan-pungutan tersebut dengan menggunakan istilah-istilah lain seperti partisipasi sukarela, kontribusi, hingga uang operasional dan lain sebagainya,” tambahnya.
Pungutan Paksa Jadi Sorotan
Kevin menilai, munculnya kasus pungutan paksa yang menimpa ASN menunjukkan perlunya peninjauan terhadap penyampaiian dan pelaksanaan aturan tersebut. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah larangan yang telah ditetapkan benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh jajaran pemerintahan.
Ia menduga, salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah kemungkinan belum meratanya penyampaian informasi nengenai surat edaran tersebut kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Kevin menilai sosialisasi yang telah dilakukan juga perlu dievaluasi untuk memastikan informasi mengenai larangan pungutan tidak resmi dapat mencegah praktik serupa secara efektif.
“Adanya korban-korban pungutan paksa dari kalangan ASN baru-baru ini menunjukkan kemungkinan bahwa pesan dalam SE tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh. Atau, kalaupun sudah juga belum efektif dalam mencegah terjadinya pungutan-pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi,” ujar Kevin.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI memastikan seluruh jajaran pemerintahan mengetahui dan menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, sosialisasi harus disertai pengawasan agar aturan tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Kevin berharap, seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja dapat memastikan tidak ada pungutan yang dibebankan keopada ASN dengan alasan apa pun apabila tidak memiliki dasar sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Diminta Ikut Mengetahui Larangan
Selain menyasar aparatur pemerintahan, Kevin meminta Pemprov DKI memperluas sosialisasi larangan pungutan tidak resmi kepada masyarakat. Dengan mengetahui ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami batasan pungutan yang diperbolehkan sekaligus mengenali praktik yang bertentangan dengan aturan.
Menurutnya, penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar larangan pungutan tidak resmi dapat dipahami secara luas dan diterapkan secara konsisten di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Zat)
