ASN DKI Nekat Ikut Bukber Bakal Disanksi

Aparat Sipil Negara. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta melarang Aparatur Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/2022.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bagi ASN yang nekat hadir bukber, akan dikenakan sanksi. Namun Riza tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang akan diberlakukan. 

"Kalau sanksi ada aturannya, nanti ada mekanismenya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/3).

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan melarang ASN untuk mengadakan acara buka puasa bersama dan open house atau halal bihalal.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Terkait pernyataan Jokowi itu, Riza mengingat kan agar aturan yang sudah dibuat Presiden harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Pasalnya, penyebaran COVID-19 bisa kembali meningkat bila masyarakat abai protokol kesehatan.

"Bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan bagi yang puasa, tapi enggak harus bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu. Nanti dapat menimbulkan penyebaran," tutupnya. (Zat)