Ary Egahni Ben Bahat Mundur Dari Nasdem Usai Ditetapkan Tersangka

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat (Ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Ary Egahni telah menyampaikan pengunduran diri dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Baha) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi media, Selasa (28/3).

Hermawi menegaskan Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Lebih lanjut Hermawi mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tegas Hermawi. RED