Anak Kawin Campur Kini Bisa Jadi WNI Dengan Syarat yang Mudah


JAKARTA, Dekannews.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait masalah kewarganegaraan.

Regulasi ini merupakan salah satu regulasi yang sangat dinanti (long overdue) karena dianggap sebagai solusi atas permasalahan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli.

Hal itu diungkapkan Cahyo, saat membuka Diskusi Kebijakan Kewarganegaraan Pasca Berlakunya PP Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Rabu (31/8/2022), di Hotel Borobudur Jakarta.

Dia menjelaskan, berlakunya PP Nomor 2 Tahun 2022 ini membuat anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kemenkumham.

"Dengan berlakunya PP ini, anak-anak sebagaimana tersebut dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun sejak PP ini diundangkan," ujarnya.

Selain memberikan kesempatan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan lahir di negara Ius Soli untuk menjadi WNI, kata dia, PP ini juga memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut untuk mendaftarkan diri. 

Beberapa kemudahan yang diberikan pada PP ini yakni dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS), anak tersebut dapat melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.

"Ada pembedaan tarif PNBP yang berlaku bagi Pewarganegaraan untuk anak-anak tersebut yaitu sebesar Rp. 5.000.000," kata Cahyo. 

Selain itu, anak-anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dan tidak mempunyai Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) maka pengaturan tata cara SKIM ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Pokok perubahan dalam PP tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Khususnya permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yaitu perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan kewarganegaraan," ujarnya.

Lebih jauh, Cahyo menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian penuh dan sangat concern dengan potensi SDM Indonesia, termasuk bagi anak-anak yang memiliki keturunan Indonesia. PP No 21 Tahun 2022 ini mampu menjadi pemicu untuk dapat menarik anak Indonesia yang terampil dan tmemiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia serta berkontribusi pada negara sebagai WNI.