Akhiri Konflik Perekrutan FKDM, Tokoh Jakarta Utara Minta Nilai Hasil Test Seleksi Dibuka Kepublik
Jakarta, Dekannews- Tokoh Masyarakat Jakarta Utara, Ir Elias Sembiring, SH, MM meminta agar panitia tim seleksi calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Jakarta Utara segera membuka semua nilai-nilai peserta hasil test seleksi, baik untuk tingkatan Kelurahan dan tingkatan Kecamatan se-Jakarta Utara.
Pasalnya bila tim seleksi tidak mengumumkan semua nilai-nilai hasil test peserta calon anggota FKDM, maka boleh jadi akan muncul banyak dugaan-dugaan tentang persepsi negatif dimasyarakat yang seolah-olah panitia tidak profesional, tak independen, tidak transparan, dan juga akan timbul dugaan adanya tekanan-tekanan dan calon FKDM titipan.
“Dengan panitia tim seleksi membuka semua nilai-nilai peserta tentang hasil test tertulis dan wawancara, maka akan segera mengakhiri konflik perekrutan FKDM. Sehingga semua menjadi klir, tak ada lagi prasangka-prasangka negatif lainya,” kata Elias saat ditemui di Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (26/12).
Lebih lanjut pria berkacamata yang akrab disapa dengan sebutan Bang EL ini menambahkan bahwa, lazimnya dalam sebuah proses test dalam lingkup pemerintahan atau organisasi underbow pemerintah, pada masing-masing test selalu ada score bobot dan hasil nilai test. Kemudian hasil score bobot dari masing-masing test dijumlahkan untuk mendapatkan jumlah score bobot tertinggi sebagai syarat penentu kelulusan peserta test.
“ Bila tak ada score bobot dan nilai hasil test, maka akan sulit menentukan peserta test FKDM lulus atau gugur. Hasil penilaiannya boleh jadi akan sangat subjektif. Tetapi Saya yakin pasti panitia profesioanl dan ada score bobot test tertulis dan wawancara. Jadi sebaiknya panitia tim seleksi umumkan saja semua itu, agar semua peserta test calon FKDM, baik yang lulus atau yang gugur terpuaskan,” tegas Bang EL
Seperti diberitakan sebelumnya, seleksi rekrutmen anggota FKDM tingkat kecamatan di Jakarta Utara menjadi polemik, karena saat tahap seleksi tertulis, semua peserta dinyatakan lulus, namun saat seleksi wawancara yang merupakan tahapan terakhir dan yang paling menentukan, sembilan orang dipilih sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 138 Tahun 2019.
Menurut Takwa, salah satu peserta seleksi rekrutmen FKDM di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/12/2020), proses seleksi di tingkat kecamatan ini berbeda dengan di tingkat kelurahan se-Jakarta Utara.
Sebab, seleksi di tingkat kelurahan ada yang lulus dan gugur, karena pada tahap seleksi tertulis memang seharusnya ada ambang batas penilaian minimal untuk menentukan apakah seorang peserta dapat lanjut ke proses selanjutnya (tahap wawancara) ataukah tidak alias gugur di tahap itu.
Terkait hal tersebut, tim seleksi dan panitia penerimaan calon FKDM tingkat Kelurahan dan Kecamatan se-Jakarta Utara diminta dapat menyampaikan kepada publik tentang penilaian scoring hasil test tertulis dan penilaian terhadap SKBN. Hal ini penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat menilai transparansi dari proses seleksi test tertulis dan calon anggota FKDM tersebut.
“ Kami himbau agar Pak Walikota Jakarta Utara tidak memgeluarkan Surat Keputusan (SK) sebelum persoalan tersebut diatas dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Jakarta Utara. Jika diperlukan kami akan membuat surat resmi, termasuk surat pemberitahuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan,” kata dia
Sedangkan menurut Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perekrutan FKDM Jakarta Utara periode 2020-2023, Jamran, mengatakan, nilai yang diperoleh peserta seleksi FKDM tingkat kecamatan, bukan patokan utama, karena ada unsur lain yang dipertimbangkan, yakni karakter, watak dan kepribadian.
Jamran menjelaskan bahwa, seleksi FKDM di tingkat kecamatan dan kelurahan melalui tiga tahap. Pertama administrasi, kedua tertulis dan terakhir wawancara.
"Penyaringan dari awal administrasi, lanjut tertulis terpilih untuk kelurahan 2 kali kebutuhan kuota (2x7) dan kecamatan diurut berdasarkan rangking," imbuhnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/12/2020).
Ketika ditanya mengapa pada saat tahap seleksi tertulis peserta seleksi di tingkat kecamatan semua lulus?
Jamran menjelaskan bahwa nilai yang diperoleh peserta pada tahapan ini hampir semuanya berdekatan, dan yang dibutuhkan Timsel adalah karakter dan kepribadian.
"Karena FKDM bukan lembaga seperti lainnya, dan FKDM sesuai dengan TUPOKSI bekerja di lapangan untuk pencegahan dan kewaspadaan serta ancaman, bukan forum untuk kegiatan-kegiatan layaknya RT, RW dan LMK atau lembaga-lembaga lain yang sejnisnya," imbuh dia.
Ketika ditanya apakah itu berarti nilai yang diperoleh peserta saat tahap seleksi tertulis dan wawancara bukan patokan utama? Jamran membenarkan.
"Persis, bisa saja menjadi rahasia tim seleksi. Makanya, dalam pemberitahuan di awal KEPUTUSAN TIM SELEKSI TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT, semua nilai tidak akan diumumkan. Bisa saja nilainya tinggi (saat wawancara tertulis), pada saat wawancara terlihat karakter dan wataknya, serta kepribadiannya kurang pas untuk menjadi seorang anggota FKDM," jelasnya.
Ketika ditanya lagi bukankah nilai yang didapat peserta seleksi terkait dengan skill/kemampuannya? Bukankah peserta yang nilainya lebih rendah, meski bedanya tipis, bisa saja menunjukkan bahwa kualitas kepribadian peserta itu berada sedikit di bawah peserta yang nilainya lebih tinggi? Dan bukankah peserta yang mendapat nilai lebih tinggi, kualitas kepribadiannnya juga bisa saja lebih bagus dari peserta yang mendapat nilai lebih rendah?
"Ya, betul. Ada seorang genius, tapi wataknya penjahat, bagaimana? Maaf...teroris atau pelaku kriminal lainnya juga cerdas-cerdas, tapi cocok nggak menjdi anggota FKDM? ...Koruptor cerdas-cerdas, skill dan manajemennya luar bisa bisa, tapi kan bahaya," jawab Jamran.
"Kalau gitu sih seharusnya gak perlu pakai penilaian, Bang, biar gak jadi polemik. Cukup psikotes, tes kepribadian dan tes psikologi," kata dekannews.com.
"Analoginya sederhana; saya butuh makan nasi, masa dikasi roti? Kandungannya nyaris sama..., tapi kita butuh nasi ya carinya nasi, jangan roti," jawab Jamran.
"(Lagipula) yang pakai penilaian siapa? Kan itu kewenangan dan rahasia TIM SELEKSI.... Kan ini bukan memilih anggota dewan, anggota RT, RW atau LMK dan lain-lain... kita pilih anggota FKDM yang tentunya kita punya paramater," sambungnya.
Ketika ditanya, kalau sistem penilaian tidak dijadikan patokan, apakah Timsel tidak melanggar Pergub Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta? Karena Pergub ini mengamanatkan rekrutmen dilakukan melalui seleksi dengan sistem gugur, yang artinya harus ada penilaian?
"Penilaian dalam bentuk apa? kepribadian, watak dan karakter juga disebut apa? Itu PENILAIAN!" tegas Jamran.
Ketika ditanya, jika peserta yang memprotes hasil seleksi meminta agar nilai-nilai hasil seleksi peserta dibuka, apakah Timsel akan mengabulkannya?
Jamran menidakkan.(nto)