65 Penumpang Kapal Tiba di Pulau Tidung Diwajibkan Menerapkan Protokol Kesehatan
Jakarta,Dekannews - Status Zona Hijau COVID-19 di Kepulauan Seribu dan diberlakukannya PPKM Level Dua membuat pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat terus melakukan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 di Pulau Tidung dengan mengetatkan aturan dan mewajibkan semua warga dan wisatawan yang baru tiba di Dermaga Kedatangan untuk wajib menerapkan ProKes selama berada di pulau, Selasa (30/11).
Semua penumpang kapal yang baru turun di Dermaga Kedatangan dilakukan pengawasan protokol kesehatan, diminta cuci tangan, dicek suhu badan dan melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi ditempat yang sudah disiapkan.
Setelah menjalankan cuci tangan, cek suhu badan, scanning barcode aplikasi peduli lindungi selanjutnya dihimbau untuk langsung ke rumah atau tujuannya masing-masing dan tidak berkerumun.
Tercatat hari ini sejumlah 65 penumpang kapal tiba di Pulau Tidung dengan menggunakan 2 Kapal Angkut Penumpang.
"Hal ini kita lakukan untuk mendukung penerapan PPKM Level Dua dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujar AKP Wisnu Wardono Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan. (tfk)