Zulhas Tekankan Disiplin Petugas MBG, Kelalaian Bisa Berujung Pemecatan
DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul terjadinya insiden keamanan pangan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan setiap petugas harus menjalankan prosedur dengan disiplin, terutama dalam memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu yang sesuai setelah proses memasak dan distribusi.
Zulhas mengatakan ketepatan waktu menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan MBG. Ia mencontohkan makanan yang dimasak sejak pagi seharusnya sudah dikonsumsi sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB, sehingga proses pengiriman juga harus dilakukan dengan memperhitungkan waktu konsumsi. "Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab," kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Zulhas, kelalaian dalam menjalankan tugas tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Bentuk sanksi yang paling tegas dapat berupa pemberhentian dari tugas. Zulhas secara langsung menyebut pemecatan sebagai tindakan yang dapat diberikan kepada petugas yang dinilai lalai. "(Sanksi) Tegas ya, dipecat," ujarnya.
Sementara itu, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja, Zulhas memastikan akan ada penindakan lebih lanjut. Ia menyatakan unsur kesengajaan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap petugas yang terlibat. "Kalau yang sengaja, ya ditindak," katanya.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kakitengah. Sanksi itu berkaitan dengan insiden keamanan pangan yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain menghentikan sementara operasional SPPG, BGN juga mengusulkan pemecatan serta penggantian Keopala SPPG. Di sisi lain, investigasi bersama instansi kesehatan masih dilakukan untuk memastikan penyebab insiden tersebut sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. (Zat)
