Admin E Commerce Kunci Rp170 Juta 8 Manual 12 Auto Reset Saat Pola Mati analis-data-raup-rp240-juta-di-mahjong-ways-30-auto-evaluasi-20-auto-serba-data.html Apoteker Amankan Rp185 Juta Pola 12 Manual 18 Auto Stop Win x2 Drafter CAD Koleksi Rp168 Juta Main 23 50 12 Manual Lanjut 18 Auto Kurir Ekspedisi Bawa Rp180 Juta Spin Pagi 06 00 10 Manual 30 Auto CashOut Cepat Montir Diesel Sabet Rp225 Juta di Mahjong Ways 10 Manual 20 Auto Stop Win x3 Operator Alat Berat Bawa Pulang Rp260 Juta Bet Kecil Dulu Naik Saat 2 Tanda Hidup Pedagang Ikan Boyong Rp220 Juta Turbo 30 Spin Kecilkan Bet Saat 10 Deadspin Pembatik Raih Rp160 Juta Pola 7 7 21 Stop Loss Tipis Biar Aman Pembudidaya Jamur Tiram Boyong Rp195 Juta 7 Spin Pendek Reset 25 Auto mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus slot gacor
Dekannews | Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan


Dekannews, Bekasi - Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memimpin konferensi pers yang berlokasi di Loby Utama Polsek Cikarang Barat untuk mengungkap kasus viral pencurian dengan pemberatan yang terjadi di bawah underpass Jl. Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Senin (4/3/2024). 

Korban yang merupakan pemilik motor, mempertahankan kendaraannya dengan gigih saat pelaku berusaha mencuri. Akibatnya, korban terseret ratusan meter sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri dari cengkraman pelaku.

Kejadian tragis ini melibatkan dua pelaku berinisial SA (28) dan AG (22), yang menggunakan modus berkeliling mencari kendaraan motor yang ditinggalkan pemiliknya. Wakapolres menyampaikan bahwa keberanian korban dalam mempertahankan motornya patut diapresiasi.

"Kami menghargai keberanian dan ketegasan korban dalam melawan aksi kejahatan ini. Namun, pada saat yang bersamaan, kami ingin menekankan pentingnya keselamatan pribadi. Lebih baik melapor kepada pihak berwajib daripada menghadapi risiko yang tidak terduga," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku SA dan AG yang telah berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian, dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.

"Warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor. Kami juga terus melakukan patroli dan upaya pencegahan kejahatan di wilayah ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tambahnya.

Keberhasilan aparat Kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah Metro Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa. (tfk)