Usulan menjadikan polusi udara di Jakarta sebagai status bencana kurang tepat.

Polusi Udara di DKI Jakarta-Foto-INT/IST

Jakarta, Dekannews-Aktivis senior Jakarta, Sugiyanto mengatakan usulan Anggota Dewan DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana kurang tepat. 

Pasalnya, jika Pemprov DKI Jakarta menetapkan status daerah bencana di DKI Jakarta, maka masyarakat yang merasa terdampak bencana polusi harus mendapatkan bantuan pemenuhan hak kebutuhan dasar.

“Bayangkan jika setiap warga Jakarta mengklaim hak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar karena merasa terdampak polusi udara, hal ini bisa berdampak serius pada keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Sugiyanto lewat tulisannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (14-9).

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023), Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana. Hal ini lantaran kualitas udara menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.

Terkait hal ini, Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menyarankan agar Pemprov DKI tidak terburu-buru dalam mendeklarasikan polusi udara menjadi status bencana. Sebab dalan status bencana pemerintah harus memenuhi hak kebutuhan dasar masyarakatnya. 

“Ketentuan tentang hak warga yang terdapak bencana ini diatur pada Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,” tegas SGY

Lebih lanjut SGY menjelaskan,  penentuan status bencana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tersebut, yang mencakup berbagai indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.

Proses penetapan status bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, sementara aspek teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Bencana.

Saat ini, lebih baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada upaya mengurangi polusi udara dengan mengatasi sumber utama polusi udara di Jakarta. Masyarakat Jakarta juga telah memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi DKI dalam mengatasi masalah polusi udara.

“Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mendeklarasikan polusi udara menjadi status bencana, maka harus melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan. Penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi,” tandas SGY. (hnc)