UMP DKI 2023 Resmi Rp 4.9 Juta

Foto Ilustrasi

Jakarta, Dekannews –  Pejabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 5,6% atau Rp259.944 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp4.641.854, sehingga menjadi Rp4.901.798/bulan.

Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” tulis diktum kesatu Kepgub tersebut seperti dikutip Senin (12/12).

Dalam Kepgub itu di jelaskan, penerapan UMP berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi diktum kedelapan.

Terakhir, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.

"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," demikian bunyi Kepgub tersebut. RED