Tidak Sesuai IMB Bangunan Lima Lantai di Jalan Tawakal 4 Tomang Jakbar Dikeluhkan, Warga Minta Disegel Mati
Jakarta,Dekannews-Sebuah bangunan lima lantai di Jalan Tawakal 4 RT 06/09 Kel. Tomang Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat dikeluhkan warga, karena dalam proses pengerjannya berdampak negatif ke rumah warga sekitarnya. Karena itu warga
meminta instansi terkait untuk menyegel permanen, sebuah bangunan lima lantai yang belum selesai pembangunannya.
Franciscus Prihadi yang menjadi juru bicara warga kepada media Selasa (31/8) mengatakan, akibat proses pembangunan gedung yang izin peruntukkan untuk rumah kost tersebut rumah warga sekitar banyak yang mengalami kerusakan, sehingga warga banyak mengalami kerugian.
Ia mencontohkan, genteng rumah warga banyak yang bocor saat hujan karena tembok bangunan yang tidak diplester. Belum lagi tembok warga yang mengalami keretakan, lantai rumah warga yang amblas akibat dampak dari tanah yang tak kuat menahan konstruksi bangunan yang sedang dikerjakan.
"Kita juga mengeluhkan sisa material bangunan yang mengotori rumah sekitar, dan menyebabkan selokan mampet sehingga menimbulkan genangan saat hujan,"keluhnya.
Menurutnya hal tersebut lantaran pemilik bangunan atas nama Lani Astari Soenarjo warga Singgalang Semarang Jawa Tengah, dalam proses pembangunan bangunan miliknya tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita temukan banyak pelanggaran dalam proses pengerjaan bangunan tersebut. Seperti lantai bangunan sebanyak lima lantai, padahal izinnya hanya 3 lantai. Belum lagi bangunan tersebut tidak memiliki amdal dan resapan air. Serta melanggar GSB, KDB, dan KLB atas IMB nomor 104/C.37b/31.73/-1.785.51/2019 tanggal 18 April 2019,"ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pri ini juga mengatakan, kalau warga sudah berapa kali berkomunikasi dan mediasi dengan sang pemilik bangunan, namun hasilnya nihil karena yang bersangkutan tidak pernah merespon aspirasi warga. Bahkan ada warga yang sempat mengalami intimidasi oleh pekerja bangunan.
"Karenanya kita laporkan ke instansi terkait dari lurah, camat, satpol pp, dan sudin citata Jakarta Barat. Hasilnya bangunan tersebut disegel dan dilakukan pembongkaran oleh petugas pada 5 November 2020. Namun sayangya pembongkaran yang dilakukan petugas tidak maksimal, karena hanya sebagian kecil dari bangunan. Itupun setelah itu pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan, bahkan pemilik melalui pekerjanya mencopot papan segel yang telah dipasang petugas,"tuturnya.
Merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, ia menegaskan kalau warga meminta pihak Sudin Citata Jakarta Barat untuk menyegel mati bangunan dan merobohkan bangunan tersebut dengan alat berat.
"Kepada pemilik bangunan kita juga menuntut kerugian material yang dialami oleh warga,"tegasnya.
Untuk itu kata Pri, warga juga sudah bersurat kepada Sudin Citata untuk melaksanakan tuntutan tersebut, namun sayangnya hingga kini belum ditindaklanjuti.(tfk)