Status PPKM DKI Direvisi Kembali Ke Level 1
Jakarta, Dekannews - Pemerintah merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya ke level 1. Artinya, Penetapan status PPKM level 2 sebelumnya hanya bertahan satu hari.
Jakarta kembali masuk level satu mulai Rabu (6/7). Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7).
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Sejumlah kegiatan yang kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen, yaitu mall/pusat perbelanjaan l, restoran atau rumah makan dan perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Kegiatan lainnya dengan kapasitas 100 persen diberlakukan juga pada tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum. Kemudian bioskop juga diberikan keleluasaan dengan kapasitas maksimal. Hal sama juga berlaku bagi angkutan umum diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7). Artinya, hanya satu hari level PPKM 2 di Jakarta diberlakukan. (Zat)