Sosialisasi Tim UPPL Kepulauan Seribu: Antisipasi Praktik Pungutan Liar
Jakarta, Dekannews - Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kepulauan Seribu menggelar kegiatan sosialisasi di Pulau Untung Jawa dan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, pada Senin (21/08/2023). Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang antisipasi praktik pungutan liar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan instansi terkait.
Kegiatan yang dipimpin oleh Mayor Czi Hernowo, Danramil Kepulauan Seribu, AKP Slamet Wiyono (Kasat Intelkam Polres Kepulauan Seribu), AKP Abdul Kadir (Kasat Binmas) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain, Serka Sidik (Bhabinsa P.Tidung), Bpk. Yuliansyah (BIN), Aipda Pipit Haru Anton (Siwas), Briptu Nico Ardian (Siwas), Bpk. Galuh Kurniawan (Pemerintah Kabupaten), serta Bpk. Bastian (Kepala Sekolah SMPN 285 Pulau Untung Jawa) beserta siswa-siswi.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa-siswi serta wali murid dari SMPN 285 Pulau Untung Jawa, SMKN 61 Pulau Tidung, dan SMPN 241 Pulau Tidung tentang bagaimana cara mengantisipasi dan melaporkan praktik pungutan liar yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Dalam kegiatan ini, Tim UPPL menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas pungutan liar demi terciptanya lingkungan yang lebih adil dan transparan.
Pelaksanaan sosialisasi yang berjalan di SMPN 285 Pulau Untung Jawa, di mana sekitar 70 peserta siswa-siswi beserta wali murid turut hadir. Dalam kesempatan ini, para peserta diajak untuk memahami tanda-tanda pungutan liar, sehingga apabila mereka mengetahui atau mengalami praktik semacam itu, mereka tidak ragu untuk melaporkannya kepada Tim UPPL wilayah Kepulauan Seribu.
Untuk memudahkan pelaporan, Tim UPPL juga menyediakan saluran komunikasi melalui email [email protected] dan nomor WhatsApp 081290547389. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai praktik pungutan liar dapat diterima dengan cepat dan direspons secara tepat oleh pihak yang berwenang.
Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dan generasi muda Kepulauan Seribu dalam menghadapi praktik pungutan liar semakin meningkat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik yang merugikan ini. (tfk)