Soal Pansus Perubahan Nama Jalan, Begini Tanggapan Wagub DKI

Perubahan Nama Jalan. (Ist)

Jakarta, Dekannews - DPRD DKI melalui Komisi A berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan kebijakan perubahan nama jalan, dengan alasan kebijakan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat.  

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyarankan agar antara Pemprov dan DPRD DKI duduk bersama untuk membahas segala permasalahan termasuk soal perubahan nama jalan.    Karena itu Riza mengatakan lebih memilih jalur diskusi ketimbang membahas kebijakan pergantian nama jalan melalui Pansus.

"Setiap ada perbedaan bisa dibahas dan didiskusikan bersama, tidak selalu pada pansus," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).  

Menurut dia, setiap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah DKI untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pemerintahnya.  

Meski begitu, Riza mengaku menghormati para wakil rakyat yang menginginkan adanya Pansus prihal perubahan nama jalan.   

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan ada beberapa alasan pembentukan Pansus dilakukan. Salah satunya kata dia yaitu adanya kesepakatan dari seluruh anggota Komisi A.   

"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Selain itu Mujiyono memaparkan alasan lainnya yaitu Pihaknya kerap menerima pengaduan dari masyarakat. Pasalnya perubahan nama jalan itu membuat warga harus mengubah keterangan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen kependudukan lainnya. (Zat)