Serahkan Ke PJ Gubernur, Pemprov DKI Mulai Lepas Tangan Soal Penjualan Saham Bir
Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan kepada Penjabat Gubernur (PJ) DKI Jakarta prihal nasib saham bir PT Delta Djakarta.
Sebab masa bakti Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jika sampai jabatan dirinya dan Anies proses penjualan saham bir belum terlaksana maka hal itu merupakan kewenangan PJ Gubernur DKI.
Seperti diketahui, penjualan saham PT Delta Djakarta merupakan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilgub 2017. "Kalau sudah selesai, kewenangannya bukan lagi di gubernur dan wagub sekarang, tapi di pj berikutnya dan itu kita kembalikan. Itu kewenangan pj berikutnya," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Untuk selanjutnya menurut Riza, pihaknya sudah tidak akan mengintevensi kebijakan Pj Gubernur. Untuk proses penjualan saham bir, PJ Gubernur bisa berkomunikasi dengan DPRD DKI.
"Kita tidak intervensi itu. Kewenangan itu sudah di tangan PJ, dianggap ini sesuatu yg baik oleh Pj, komunikasi lagi sama DPRD," terangnya.
Dia mengklaim bahwa proses penjualan saham bir sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah DKI. Namun kandas di Dewan Parlemen Kebon Sirih lantaran Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi secara terang-terangan menolak langkah Anies tersebut.
Diketahui, Pemprov DKI memiliki 210,20 juta lembar saham atau 26,25 persen dari total saham. Total dividen yang dibagikan PT Delta mencapai Rp 240,19 miliar. (Zat)