Pemberian Deviden Kalahkan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Pemprov DKI Perlu Juru Lobi Handal Untuk Jual Saham PT. Delta
Jakarta, Dekannews-Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta melepas kepemilikan sahan di PT. Delta Djakarta, Tbk sebesar 26,25 dapat dianggap sebagai bentuk nyata dari lemahnya lobi-lobi pemprov DKI Jakarta terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pasalnya sejak tahun 2019 pemprov DKI Jakarta telah mempersiapakan untuk menjual saham BUMD di PT Delta Djakarta, Tbk dengan mengabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pemgelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) sebesar 26.25 persen, namun hingga saat ini, DPRD Jakarta tak kunjung memberikan persetuan.
“Saya pikir ini hanya masalah lobi-lobi politik. Anggota Dewan itu kan juga manusia, bukan robot yang bisa dipaksa atau ditekan dengan opini publik. Ya, jadi agar Dewan setuju pemprov DKI melepas sahamnnya sebesar 26,25 persen di PT Delta, maka harus ada juru lobi handal deh,” kata Ketua Koalisi Rakayat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto saat dijumpai di Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (4/03/21).
Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa SGY ini menegaskan, juru lobi handal itu juga harus bisa menjelaskan secara logis dan rasional kepada DPRD Jakarta tentang mamfaat dari penjualan saham pemprov DKI Jakarta di PT. Delta Djakarta, Tbk sebesar 26,25 persen itu.
Diantara hal penting yang perlu dijelaskan kepada Dewan adalah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2019 saja, BUMD PT. Delta membagikan deviden kepada pemprov DKI Jakarta berkisar sebesar Rp 100 milyar. PAD ini lebih besar dari PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, yang hanya meyumbang berkisar sebesar Rp. 61 milyar ditahun yang sama.
“Jadi untuk bisa meyakinkan DPRD Jakarta menyetujui penjualan saham DKI di PT. Delta yang notabene devidennya lebih baik dari PT. Pembangunan Jaya Ancol. Tbk, maka juru lobi pemprov itu harus bisa memberikan alasan yang logis dan masuk akal,” ujar SGY
Terkait hal ini, maka pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya sepihak saja ingin menjual kepemilkan saham di PT Delta Djakarta, Tbk tetapi harus bisa meyakinkan Dewan. Sebab tanpa ada persetujuan DPRD DKI Jakarta, maka harapan untuk melepas saham di PT Delta Djakarta, Tbk hanya akan sebatas angan-angan saja.
“Salah satu caranya adalah pemprov DKI harus bisa menjamin bahwa hilangnya PAD berkisar sebesar Rp.100 milyar pertahun dari penjualan saham PT. Delta Djakarta, Tbk dapat ditutupi dengan digenjotnya peningkatan PAD dari BUMD lainnya, seperti, BUMD Bank DKI, MRT, Trans Jakarta, dan PT.Pembanguna Jaya Ancol, Tbk,” pungkas SGY. (hnc)