Ramdansyah Apresiasi Putusan MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat

Mantan Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah(ist)

Jakarta,Dekannews-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/3/2022) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon dalam perkara ini adalah Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Evi dan Arief menyoal sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dalam UU Pemilu disebut final dan mengikat. Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu berbunyi, "Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) berifat final dan mengikat".

Menurut MK, ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.

Mahkamah juga berpendapat putusan DKPP adalah putusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Terkait hal tersebut, Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengapresiasi putasan MK tersebut.

"Saya mengapresiasi putusan MK. Sebelumnya saya juga pernah melakukan uji materi, terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Dan itu dikabulkan oleh MK," ujar Ramdansyah, Selasa (29/3/2022)

Seperti diketahui, jauh sebelumnya, Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, sebenarnya juga sudah dilakukan uji materi oleh Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, pada 2013 lalu. 

Majelis MK akhirnya mengabulkan sebagian uji materi Pasal 112 ayat (12) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat. 

Dalam putusannya, MK memberi tafsir konstitusional dengan menyatakan putusan DKPP hanya mengikat ke dalam khusus bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.

Uji materi ini diajukan oleh Ramdansyah yang memohon pengujian Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12) dan Pasal 112 ayat (13) UU Penyelenggara Pemilu. Pasal-pasal itu memuat ketentuan pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu oleh DKPP yang putusannya bersifat final. 

Ketentuan itu dinilai tidak menyediakan upaya hukum ketika anggota penyelenggara Pemilu diberhentikan. 

Karena itu, pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap pasal-pasal itu. Dia berharap putusan DKPP tidak bersifat final dan bisa menyediakan upaya hukum lain atas putusan DKPP. Sebab, banyak lembaga kode etik di Indonesia itu keputusan lembaganya tidak bersifat final.

Sebelumnya, Ramdansyah dipecat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta berdasarkan surat keputusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 dan diperkuat dengan Keputusan Bawaslu Nomor 712/KEP Tahun 2012. 

Menurut pemohon fungsi DKPP sebagai organ pendukung KPU dan Bawaslu seharusnya tidak melebihi kewenangan dari induknya. Karena itu, fungsi DKPP melanggar UUD 1945 karena pemberhentian anggota induk DKPP secara konstitusional merugikan.  

Dalam pertimbanganya, Mahkamah menyatakan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat itu menimbulkan ketidakpastian hukum, apakah final dan mengikat itu sama dengan final dan mengikatnya putusan lembaga peradilan.

Menurut Mahkamah putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat itu tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya.

Sebab, DKPP bukanlah peradilan khusus yang masuk dalam satu lingkungan peradilan di bawah MA, melainkan perangkat internal penyelenggara Pemilu.

Sifat final dan mengikat putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Adapun putusan presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dapat menjadi objek gugatan di pengadilan TUN.

Apakah nantinya PTUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, hal itu kewenangan PTUN.(tfk)