PTUN Bandung Gelar Diskusi Reboan Secara Daring, Bahas Putusan DKPP yang Dikoreksi PTUN
Bandung,Dekannews-PTUN Bandung menggelar diskusi reboan secara daring Rabu (9/3), membahas sejumlah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang sempat dikoreksi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi bahasan menarik jelang Pemilu 2024.
Ini seperti terlihat dalam diskusi reboan yang digelar PTUN Bandung bertema Titik Singgung Putusan Peradilan Etik dengan Putusan Peradilan Administrasi, Rabu (9/3/2022) yang digelar secara daring.
Diskusi ini sendiri mengundang Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Supandi, Idham Holik, KPU terpilih, yang saat ini masih menjabat anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad dan Hakim PTUN Bandung Dikdik Somantri.
Serta Ramdansyah, mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta. Pimpinan Rumah Demokrasi tersebut juga diundang untuk menanggapi dalam diskusi tersebut.
Diskusi ini menjadi menarik, khususnya buat penyelenggara pemilu dan juga hakim PTUN. Bagaimana tidak? Sejumlah putusan etik dari DKPP saat diskusi itu, disebutkan ada yang dikoreksi oleh PTUN. Juga terkait keputusan DKPP yang final dan mengikat, juga menjadi bahan diskusi yang menuai silang pendapat.
Ramdansyah dalam diskusi tersebut dalam tanggapannya menceritakan ketika dirinya diberhentikan sebagai ketua Panwaslu DKI Jakarta. Dengan sebuah laporan terkait dengan kasus, misalkan waktu itu adalah kasus terkait dengan laporan asosiasi
"Yang kemudian menggugat saya dianggap tidak netral. Nanti dibaca pada majalah Mahkamah Konstitusi yang membahas laporan utamanya terkait
Putusan MK 31/PUU 2013. Jadi intinya adalah ketika itu saya dianggap tidak netral," jelasnya.
Ramdansyah membawahi putusan kolektif kolegial dari temen-temen panwas provinsi ke Polda metro. Di Polda metro harus didampingi olehnya, kebetulan karena bagian tindak lanjut. "Ini subtansi, uji materiilnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan dalam diskusi tersebut tema diskusi sudah terjawab diskusi ini oleh Supandi.
Ketua DKPP kemudian memberikan sejumlah komentar. Menurutnya, dalam beberapa kasus, putusan DKPP di uji di PTUN.
"Keputusan PTUN mengoreksi putusan DKPP. Kalau mengkoreksi administrasi tidak apa. Ini yang dikoreksi keputusan Etik DKPP," ujarnya.
Putusan PTUN selalu masuk ke putusan DKPP atau mengkoreksinya. Misalnya, keputusan DKPP, ada penyelenggara melanggar etik. Namun oleh PTUN dikoreksi tidak melanggar etik
Dalam diskusi tersebut, Ketua DKPP juga menjawab pertanyaan salah seorang penyelenggara Pemilu di Bekasi.
"Mas Dani, penyelenggara bukan malaikat benar. Tapi DKPP berharap penyelenggara tidak menjadi iblis.
Caranya bagaimana tidak menjadi iblis, tugas kita bersama KPU Bawaslu dan DKPP supaya potensi malaikat kita lebih banyak bekerja dari pada potensi iblis," ujarnya.
Ia juga menegaskan, putusan DKPP, jauh lebih banyak merehabilitasi penyelenggara dari pada memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.