Puluhan Kafe di Koljem dan Sajem Cilincing Ditertibkan
Jakarta, Dekannews– Puluhan kafe tak berizin di Kawasan Kolong Jembatan (Koljem) RW 08 dan Samping Jembatan (Sajem) RW 09, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan, Rabu (22/11). Penertiban melibatkan ratusan petugas gabungan baik dari unsur Pemerintah, TNI, POLRI, hingga pemangku kepentingan (stakeholder) PT. Perusahan Listrik Negara (PLN).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamadong mengatakan penertiban ini berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ditambah lagi puluhan bangunan kafe dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan tapi tidak memiliki izin,” kata Muhamadong saat ditemui di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11).
Untuk di Kawasan Koljem, disebutkan tujuh belas bangunan kafe tak berizin ditertibkan, sedangkan di Kawasan Sajem berjumlah 22 bangunan.
“Total bangunan kafe tak berizin yang kami tertibkan berjumlah 39 bangunan,” sebutnya.
Dia menegaskan, pemilik kafe tak berizin di kedua kawasan tersebut tidak lagi membangun dan mengoperasikannya kembali. Apabila tak diindahkan, maka petugas akan kembali menertibkannya.
“Mudah-mudahan pembongkaran ini yang terakhir. Oleh karena itu kami akan selalu memonitor ke depannya. Jangan coba-coba membangun lagi. Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar kembali,” tegasnya. (Imas)