PT DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

Foto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Adil Makmur (Prima). Putusan tersebut membatalkan putusan perkara perdata Prima terhadap KPU terkait tahapan Pemilu 2024.

KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Selasa (11/4).

PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Terkait gugatan ini, PN Jakpus sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. RED