Proses Waktu Seleksi Capim KPK dan Dewas on The Track: Tak Perlu Ada Polemik, Tanggapan Masyarakat adalah Hal Utama

Sugiyanto (SGY)-Emik

TIDAK ada yang perlu dipersoalkan dari proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK ini. Semua proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, perdebatan mengenai waktu proses seleksi ini tidak diperlukan

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)


Polemik terkait seleksi calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Sebagian pihak mempertanyakan hal ini, berpendapat bahwa seleksi tersebut lebih tepat dilakukan oleh rezim Presiden terpilih, Prabowo Subianto. 

Berbagai alasan pun muncul, banyak pihak berpendapat bahwa seharusnya Presiden terpilih Prabowo yang melakukan seleksi pimpinan KPK karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 20 Desember 2024. Ketentuan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Namun, menurut saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK ini. Semua proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, perdebatan mengenai waktu proses seleksi ini tidak diperlukan.

Sebagai penegasan, saya ingin menyampaikan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2002. Pada Pasal 30 ayat (8), (9), (10), dan (11) disebutkan:
1. Pasal 30 ayat (8): “Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.”
2. Pasal 30 ayat (9): “Paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”
3. Pasal 30 ayat (10): “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 calon dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usul dari Presiden.”
4. Pasal 30 ayat (11): “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan seorang Ketua, sementara 4 calon lainnya secara otomatis menjadi Wakil Ketua.”

Dengan demikian, proses seleksi pimpinan KPK dan Dewan KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002. Jika Presiden Jokowi tidak menjalankan proses ini, justru beliau akan melanggar aturan undang-undang.

Dalam konteks seleksi pimpinan KPK dan Dewas ini, yang paling penting saat ini adalah tanggapan masyarakat terhadap para calon. Masyarakat harus kritis dan mengungkapkan semua informasi negatif yang mungkin ada, agar DPR tidak salah memilih.

Pada 1 Oktober 2024, sepuluh nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi wawancara diserahkan kepada Jokowi. Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada DPR paling lambat pada 15 Oktober 2024 untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Berikut adalah 10 nama calon pimpinan KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rochcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Sementara 10 nama calon Dewan Pengawas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa masalahnya bukan pada waktu proses seleksi, melainkan pada transparansi dan ketepatan seleksi itu sendiri. Secara umum, saya telah mempelajari latar belakang para calon, dan mereka merupakan individu yang kompeten dan berkualitas. Namun, tetap perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Jika masyarakat memiliki bukti otentik terkait para calon ini, segera ungkapkan agar semuanya jelas dan DPR dapat mengambil keputusan yang tepat. Hal yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa tidak ada nepotisme atau kepentingan pribadi dalam proses seleksi ini, baik dari pihak panitia seleksi, presiden, maupun pihak-pihak lainnya.

Mari bersama-sama kita bongkar dan ungkap semua nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini. Tidak boleh ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses seleksi dan pemilihan ini. Khususnya, kita harus memastikan bahwa tidak ada kepentingan pihak manapun yang menggunakan posisi ini sebagai tameng atau pelindung di masa mendatang!