Proses Penyelidikan KSP SB Dua Tahun Mandek, Diduga Ada Permainan Oknum
Jakarta, Dekannews - kasus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) sudah dua tahun sejak dilaporkan mandek, walau sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada penetapan Tersangka.
Menurut Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyayangkan ksus KSP SB menjadi salah satu bukti belum terlaksananya janji Kapolri bahwa hukum akan tajam keatas.
LQ Indonesia Lawfirm, minggu lalu mengadakan audiensi dengan penyidik dan atasan penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus KSP SB.
Dijelaskan oleh Polda Jabar, bahwa penyidikan masih menunggu laporan polisi yang ada diberbagai wilayah disatukan berkasnya di Polda Jabar.
Dia menilao selain melanggar KUHAP juga sangat tidak logika, karena sudah dua tahun sejak dilaporkan, tidak ada kepastian hukum.
"Kenapa saya bilang Polda Jabar melakukan perbuatan melawan hukum? Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Menurut pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan sejak krang yang berhak mengetahui adanya pidana. Jadi seharusnya dan sewajarnya akhir tahun 2020, para korban yang melapor, segera melaporkan," katanya.
Namun kata Alvin, sudah 1,5 tahun berjalan penyidikan dan tidak adanya penetapan tersangka. kata dia hal itu menunjukkan Polri tidak memberikan kepastian hukum yang menjadi hak para korban.
"Masa 1,5 tahun berjalan dan alasan masih saja sama, yaitu menunggu semua Laporan Polisi di daerah di limpahkan berkasnya ke Polda Jabar. Ini sangat tidak masuk akal. Apa jadinya jika bertahun-tahun, penggabungan berkas tidak rampung, sedangkan Undang-undang mengatur tentang batasan waktu kadaluarsa penuntutan, Polda Jabar jangan membodohi masyarakat yang sudah menjadi korban Koperasi Sejahtera Bersama," ujar Alvin.
LQ Indonesia sudah berhasil mendorong hingga kasus Koperasi Indosurya yang mandek sehingga ditahan para Tersangka dan dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Kini, LQ mulai mendorong agar kepolisian tanggap dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat berupa kepastian hukum dalam kasus KSP SB.
Ditanyakan langkah apa yang akan LQ Indonesia lakukan apabila kasus KSP SB masih mandek, jawab Alvin Lim, "Saya sudah membuat aduan Propam tentang KSP SB jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika tidak berhasil, LQ akan melayangkan gugatan Kapolda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Jika ada Oknum Polri maka menjadi tugas dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia termasuk para Lawyer di LQ untuk membersihkan oknum tersebut melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan cara preman dan kekerasan," ujar dia.
Alvin menegaskan, LQ akan selalu bela masyarakat maksimal dan kasus KSP SB harus jalan. "Para korban yang belum melapor tidak bisa dijadikan alasan sehingga menunda dan merugikan korban KSP SB yang sudah melapor. Sebelum batas waktu pelaporan habis, segera yang mau lapor, lapor sekarang." ucap pengacara vokal yang gigih dan konsisten mendorong agar kasus investasi bodong bisa di tuntaskan demi keadilan.
LQ Indonesia membuka Hotline pengaduan bagi para korban di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 di Surabaya.
Sebelumnya tim pengawas KSP-SB KemenkopUKM telah melakukan pertemuan dengan Direktur Resimen Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman, pada 21 Desember 2021 di Polda Jabar.
Pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan Mabes Polri. (Zat)