Presiden Jokowi Digugat Fredy Sambo Terkait Pemecatannya
Jakarta, Dekannews - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Ferdy Sambo memohon pada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia No
71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. RED