Polsek Pademangan Bersama 3 Pilar Gelar Ops Yustisi, 28 Pelanggar Prokes Terkena Sanksi Sosial
Jakarta,Dekannews – Polsek Pademangan bersama tiga pilar melaksanakan himbauan PPKM Level-1 di jalan Budimulia depan RPTRA, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (18/11/2021).
Dalam giat operasi gabungan unsur TNI-Polri dan Satpol PP yang dipimpin Muri
Korlap Sapol PP Walikota Jakarta Utara tersebut menindak sebanyak 28 pelanggar yang tidak memakai masker.
Mereka yang terjaring dikenakan tindakan sangsi sosial dengan menyapu jalan. Warga yang kedapatan tidak memakai masker pun, banyak berdalih kalau lupa membawa masker.
Guna membuat efek jera, mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial menyapu jalan.
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra saat dihubungi mengatakan, kegiatan OPS Himbauan PPKM Level 1 dilakukan secara Humanis kepada pengguna Jalan Budimulia depan RPTRA Kel Pademangan Barat.
“OPS himbau yang dilaksanakan tetap melaksanakan Protokoler Kesehatan,” ujar Panji.
Kegiatan tersebut, dijelaskan Panji untuk mengingatkan warga agar tetap mematuhi Protokol kesehatan. Sebab virus Covid-19 sangatlah berbahaya, untuk itu warga pun harus menjaga Prokes guna memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit Corona. (tfk)