Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemerasan Motor Dengan Ancaman Celurit
Dekannews, Bekasi - Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti didampingi oleh Waka Polsek, Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota dan Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang, mengadakan Konferensi Pers. Konferensi Pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang. Selasa(14/5/2024).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolsek Bantar Gebang mengungkapkan bahwa Polsek Bantar Gebang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus perampasan motor yang terjadi pada tanggal 15 April 2024. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah (LAI) yang berusia 25 tahun dan (SS) yang berusia 19 tahun. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti.
Kapolsek Bantar Gebang menjelaskan bahwa anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Ahmad Hariyanto telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pada sekitar pukul 01.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan (LAI) dan(SS) yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi perampasan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit. Tindakan perampasan yang dilakukan oleh (LAI) dan (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Bantar Gebang berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantar Gebang dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Selama kegiatan konferensi pers ini berlangsung, situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.
Konferensi Pers ini menjadi wujud komitmen Polsek Bantar Gebang dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. (tfk)