Polres Pelabuahan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP
Jakarta, Dekannews - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu pelaku pemalsuan KTP Elektronik (E-KTP) berinisial IS alias FR. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Danau Sunter Utara RT 010/011 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dari keterangan pelapor bahwa di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok sering terjadi peredaran surat (E-KTP) palsu. Salah satu penyebaran E-KTP palsu ini diduga dilakukan oleh seseorang yang menggunakan media sosial Facebook dengan akun IS alias FR," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam siaran persnya, Jumat (21/5).
Dalam satu bulan menjalankan aksinya tersangka IS alias FR telah meraup untung sebesar Rp 12 Juta. Sedangkan motif pemalsuan E- KTP tersebut digunakan pinjaman ke Bank menggunakan data palsu.
Kemudian digunakan unyuk kredit rumah/kendaraan dengan identitas palsu, melamar pekerjaan dan untuk proses pengeluaran barang impor/ekspor.
"Blanko E-KTP tersebut didapat inisial BHN (DPO) dan di cetak menggunakan printer yang selanjutnya ditempel pada blanko E - KTP yang telah dihapus," terang Putu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 3 buah blanko E-KTP yang berisi data kependudukan, 1 Hanphon merk Lenovo, 5 buah blanko E-KTP kosong, 2 buah blanko NPWP kosong dan 4 pack kertas ukuran 4A merk e-Print Transparent Sticker.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman naksimal 6 tahun penjara dan UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. EDI