Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

Kepulauan Seribu – Polres Kepulauan Seribu melalui Sikum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema "Pentingnya Menentukan Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan Guna Meminimalisir Praperadilan", yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Aula Polres Kepulauan Seribu.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Kompol Yunizar, S.E., M.M., yang mewakili Kapolres Kepulauan Seribu.
Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Bidkum Polda Metro Jaya, yaitu AKBP Yulianti, S.H., M.H., AKP Suharno, S.H., M.H., Ipda Nuri Adrian, S.H., dan Aipda Dwi Atmoko, S.H. Materi utama disampaikan oleh AKBP Yulianti selaku Kasubdit Suluhkum, yang mengangkat pentingnya aspek legal-formal dalam proses penyidikan, khususnya terkait penentuan alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk mencegah potensi gugatan praperadilan.
Peserta kegiatan berjumlah 65 orang, terdiri dari perwakilan bagian, satuan, seksi, serta Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu.
Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas penanganan perkara di lingkungan Polres Kepulauan Seribu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.