Petugas Lapas Kelas II B Cilacap Berhasil Gagalkan Penyelundupan 79 Butir Obat Jenis Eximer ke Dalam Lapas
Jakarta,Dekannews-Petugas lapas Kelas II B Cilacap bernama Subhan, pada Senin (13/12) berhasil menggagalkan obat terlarang melalui paket ekspedisi yang diantar oleh Atha Yekti untuk seorang warga binaan atas nama Topikin terpidana Kasus Narkotika yang berada di kamar hunian 17.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat petugas lapas tersebut melakukan pengecekan dan penggeledahan barang, yang akhirnya ditemukan 2 paket obat sejenis pil eximer di dalam 2 bungkus gula pasir.
Selanjutnya Subhan melaporkan kejadian tersebut kepada Amin Junaedi selaku koordinator penggeledahan barang yang selanjutnya melaporkan penemuan 79 butir obat tersebut ke Ka.KPLP. Kalapas Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cilacap.
“Saya berterima kasih dan selalu menghimbau kepada seluruh jararan untuk kegiatan pengecekan dan penggeledahan barang apalagi yang berupa paketan harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam lapas,” ujar Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut memerintahkan kepala kplp berkoordinasi dengan pihak satnarkoba polres cilacap untuk melakukan interogasi awal kepada warga binaan Topikin kemudian dilakukan serah terima barang bukti.
“Kepala KPLP sudah saya perintahkan untuk bersinergi dengan pihak satnarkoba polres cilacap untuk menangani kejadian tersebut,” lanjut Wisnu.
Atas kejadian tersebut Kalapas Kelas IIB Cilacap tidak hentinya untuk selalu melakukan penggeledahan barang maupun kamar secara rutin dengan teliti dengan waktu pelaksanaan yang di acak untuk mencegah adanya Barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Hal ini Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. : PAS-473.10.01.01- Th 2018 tgl 23 Agustus 2018 tentang Penguatan Integritas Petugas Pemasyarakatan dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.(tfk)