Pertanyaan Kelanjutan Atau Pembatan IKN Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi Anies Baswedan.

Capres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Sunianto-Foto-IST/INT

Jika Anies menjawab, "IKN DILANJUTKAN," maka jargon perubahan yang dikampanyekan sebagai calon presiden olehnya seketika menjadi tidak relevan. Dalam konteks ini, kepercayaan terhadap retorika politiknya, yakni perubahan, pun sirna.

Oleh  : Sugiyanto (SGY)-Emik
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)

 

Pertanyaan Kelanjutan atau Pembatan IKN  bisa menjadi ancaman serius bagi Anies Baswedan, sehingga menjadi tantangan bagi lawan politik Anies Baswedan, khususnya dari kubu TKN Ganjar-Mahfud MD dan Prabowo-Gibran. Selain itu masyarakat juga perlu untuk terus mengejar pertanyaan tersebut kepada Anies Baswedan. 

Sesungguhnya, Anies memahami bahwa jawabannya sangat sederhana, yakni dua opsi: "IKN DILANJUTKAN" atau "IKN DIBATALKAN ATAU IKN TIDAK DILANJUTKAN." Meski demikian, ia menyadari bahwa kedua pilihan tersebut bagaikan memakan buah simalakama,  membawa potensi risiko yang signifikan bagi dirinya, termasuk risiko peluang presiden 2024

Jika Anies menjawab, "IKN DILANJUTKAN," maka jargon perubahan yang dikampanyekan sebagai calon presiden olehnya seketika menjadi tidak relevan. Dalam konteks ini, kepercayaan terhadap retorika politiknya, yakni perubahan, pun sirna. Tentu saja, Anies mungkin enggan memilih jawaban ini karena dapat merugikannya.

Namun, jika Anies Baswedan menjawab, "IKN DIBATALKAN ATAU TIDAK DILANJUTKAN,” maka bisa diartikan bahwa ia adalah calon pemimpin yang tidak patuh terhadap Udang-Undang (UU) dan mungkin mengajarkan rakyat Indonesia untuk melanggar hukum. Penekanan pada kepatuhan terhadap UU tetap penting, mengingat IKN dilindungi oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 dan perubahannya, UU No. 21 Tahun 2023.

Dalam konteks ini, setiap presiden dan wakil presiden harus mematuhi undang-undang serta peraturan sesuai sumpah dan janji mereka sebagaimana diamanatkan oleh UUD-45 Pasal 9. Kewajiban utama presiden adalah menjalankan undang-undang, kewajiban presiden bukan untuk mengubah UU sesuka hati, dan pelanggaran terhadap UU dapat memiliki konsekwensi serius.

Dalam menghadapi ancaman serius dari dua opsi jawaban, "IKN DILANJUTKAN" atau "IKN DIBATALKAN ATAU TIDAK DILANJUTKAN," Anies Baswedan mungkin tak memiliki opsi lain selain menjawab dengan sikap yang mengambang dan berputar-putar. Strategi ini diperlukan agar Anies dapat tetap terlihat patuh terhadap Undang-Undang IKN sambil menciptakan kesan ketidaksetujuan terhadap kelanjutan pembangunan IKN. 

Nah, di sinilah menjadi penting bagi kubu TKN Ganjar-Mahfud MD dan Prabowo-Gibran, serta masyarakat, untuk terus menyampaikan pertanyaan kepada Anies Baswedan hingga Anies memberikan jawaban definitif dari ucapannya langsung mengenai kelanjutan atau pembatalan IKN.

The End