Pertamina PHK Operator SPBU Bintaro, Diduga Curang Pengisian Pertalite

Petugas SPBU Bintaro Curangi Konsumen


DEKANNEWS, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator SPBU di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, setelah terbukti melakukan pengisian Pertalite tidak sesuai nominal pembayaran konsumen. Pelanggan yang membayar Rp100 ribu hanya mendapatkan pengisian senilai Rp80 ribu.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video keluhan konsumen beredar di media sosial. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat kemudian melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pelayanan di SPBU 34.152.06 tersebut.

Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Reno Fri Daryanto, membenarkan adanya pelanggaran dalam proses pengisian bahan bakat minyak (BBM) tersebut.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai dengan permintaan pengisian," kata Reno di Tangerang, dikutip Senin (26/10/2026).

Peristuwa itu bermula dari unggahan akun Threads @bydemata yang memperlihatkan keluhan seorang konsumen terkait pengisian Pertalite di SPBU tersebut. Dalam video yang beredar, konsumen mempertanyakan pengisian BBM yang dihentikan sebelum mencapai nominal pembayaran.

Konsumen tersebut diketahui telah membayar Rp100 ribu untuk pembelian Pertalite. Namun, pengisian justru berhenti ketika angka pada mesin dispenser baru menunjukkan Rp80 ribu.

Selain adanya selisih nominal pengisian, operator disebut tidak langsung memberikan informasi kepada pelanggan bahwa proses pengisian telah dihentikan sebelum mencapai jumlah yang diminta.

Menyadari pengisian tidak sesuai dengan pembayaran, konsumen kemudian menegur operator SPBU. Selisih uang sebesar Rp20 ribu yang tidak digunakan untuk pengisian BBM akhirnya dikembalikan kepada pelanggan.

Setelah kejadian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, Pertamina Patra Niaga menyanspaikan permohonan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan konsumen.

Pihak manajemen SPBU juga telah menghubungi pelanggan yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf secar langsung atas insiden tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas polanggaran yang terjadi, Pertamina memastikan operator yang terbukti melakukan pengisian tidak sesuai nominal pembayaran telah dikenai sanksi PHK. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan pelatanan di jaringan SPBU.

Reno menegaskan Pertamina Patra Niaga terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pekayanan di seluruh jaringan SPBU. Perusahaan juga menyatakan akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas pelayanan fasilitas pengisian BBM," ujarnya. (Zat)