Pengawasan Suara Pemilih harus Berbasis Digital, Guna Mencegah Sengketa Diantara Caleg dan Parpol
Jakarta, Dekannews-Potensi sengketa suara selalu terjadi dalam setiap perhelatan politik, seperti pemilu.
Begitu pula pada Pemilu 2024 mendatang, sengketa diantara caleg dan parpol juga rawan terjadi. Karenanya diperlukan sistem yang efektive untuk mencegah hal itu.
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah dalam Sosialisasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat, Minggu, (12/12) mengungkapkan, perlunya penyelenggara Pemilu dan Pemerintah untuk melakukan pengawasan berbasis Teknologi Informasi.
Pelayanan Bawaslu di bidang kepemiluan wajib mengembangkan dan meningkatan sistem pengawasan berbasis elektronik dan melihatkan perusahaan telekomunikasi.
Sebagai contoh menggandeng PT Telkom atau perusahaan berbasis telekomunikasi lainnya dalam menelusuri potensi sengketa suara dan konflik lainnya yang mulai bermunculan di masyarakat jelang Pemilu serentak 2024.
Ia juga mengatakan calon legislatif dan parpol bisa mengunakan atau memiliki sistem elektronik yang kurang lebih sama. Ini diperlukan untuk memantau potensi suara pemilih berikut dengan kemungkinan adanya potensi sengketa dan langkah langkah yang harus perlu untuk dilakukan di kemudian hari.
Ramdansyah menyebutkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan bahwa , setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bawaslu dapat mengacu Perpres ini untuk melakukan pengawasan berbasis digital.
Keberadaan perusahaan-perusaahan telekomunikasi yang memiliki big data yang dapat dimodifikasi menjadi data pengawasan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen pengawasan Pemilu. Data dapat diintegrasikan menjadi data pengawas pemilu yang spesifik berbasiskan wilayah, tetapi Server berada di Bawaslu.
Pengawasan yang memanfaatkan big data merupakan layanan pemerintah berbasis elektronik, tetapi juga dapat juga menjadi pelayanan pengawasan bagi masyarakat. Besok, masyarakat tidak perlu lagi mencari data Caleg atau rekam jejaknya, Pengawas Pemilu sudah menyediakan dalam konten yang mudah diakses. Data juga dapat diberikan berdasarkan permintaan (by request).
Pengawasan Pemilu berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Ini adalah tagline yang selalu dikampanyekan oleh Bawaslu RI. Fasilitasi ini diharapkan dapat terus menumbuhkan minat pemantau Pemilu untuk turut mengawasi Pemilu 2024 yang berpotensi semakin rumit dan memecah belah anak bangsa.(tfk)