Pemprov DKI Kaji Rencana Ajukan Banding Soal UMP
Jakarta, Dekannews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji dan mendiskusikan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMP DKI tahun 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov masih memilik waktu untuk mengajukan permohonan banding dan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini.
"Batasnya sampai 29 Juli semua masukan kita pertimbangkan, perhatikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Politisi Gerindra itu menyebutkan, Pemprov DKI mencarikan solusi terbaik soal UMP DKI Agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan keputusan tersebut. Prinsipnya, keputusan diambil agar pengusaha merasah tidak dirugikan dan buruh terpuaskan dengan keputusan yang diambil pemerintah DKI. Di sisi lain, Pemprov sebagai regulator mampu menegakan peraturan dengan maksimal.
"Kita diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan pemprov tapi kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga," ucapnya.
Seperti diketahui PTUN memutuskan menurunkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Hal itu memicu demo buruh yang menuntut agar Pemprov DKI mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Tuntutan tersebut disuarakan buruh yang tergabunh dalam aKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh di kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu. (Zat)