Pemkot Jakut Terima Tiga Bidang Tanah Fasos dan Fasum Senilai Rp 75 Miliar

Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos dan fasum PT. Astra Otoparts Ke Pemkot Jakarta Utara

Jakarta, Dekannews - PT. Astra Otoparts, Tbk menyerahkan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilatas umum (fasum) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa tanah pengaman tegangan tinggi seluas 2.340 m2, tanah marga jalan 1.305 m2, dan tanah normalisasi saluran waduk 2.447 m2 dengan total nilai aset mencapai Rp 75.680.916.000. 

"Terima kasih kepada Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara dan niat baik dari PT. Astra Otoparts, Tbk selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk menyerahkan kewajibannya," ungkap Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (18/11). 

Abdul Khalit menegaskan, ada kewajiban lainnya yang juga harus dipenuhi oleh PT. Astra Otoparts, Tbk yaitu pensertifikatan tanah untuk ketiga bidang fasos dan fasum yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. 

"Bukan hanya menyerahkan begitu saja tapi butuh proses dan tahapan yang harus dilalui. Perlu koordinasi dan sinergi dengan BPN dan instansi lainnya," tegasnya. 

Saat acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos dan fasum PT. Astra Otoparts, Tbk, Abdul Khalit didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, dan jajaran terkait. EDI