Pelan-Pelan Membongkar Berbagai Persoalan DKI Jakarta Berdasarkan Data dan Fakta
Ingin saya tegaskan bahwa persoalan desil beberapa waktu lalu memang menjadi hal yang khusus dan terpaksa saya bahas. Sebab, persoalan ini menyangkut hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan sosial. Perubahan desil dapat berdampak pada berkurangnya atau bahkan tidak diterimanya bantuan oleh masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan.
Oleh : Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik
Karena itu, persoalan desil perlu dibahas secara serius, terbuka, dan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perubahan data justru membuat masyarakat yang seharusnya masih berhak mendapatkan bantuan kehilangan haknya.
Sejujurnya saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang cukup repot atau sedang ribet mengurus berbagai urusan. Kalau semuanya sudah lebih longgar, saya akan kembali membahas berbagai persoalan di DKI Jakarta, daerah, maupun persoalan nasional lainnya.
Ini bukan sekadar omong-omong atau janji belaka. Insyaallah, ketika urusan sudah lebih longgar dan saya memiliki waktu yang cukup, saya akan kembali menulis dan membahas berbagai persoalan tersebut secara lebih lengkap, terbuka, dan berdasarkan data serta fakta.
Saya akan mencoba membahasnya secara sederhana, terbuka, dan mudah dipahami, dengan berpegang pada data dan fakta. Jadi, bukan sekadar menyampaikan pendapat, tetapi juga melihat dan mempelajari dokumen pemeriksaan serta hasil audit dari BPK, BPKP, Inspektorat, dan sumber-sumber resmi lainnya.
Sebagai langkah awal, saya akan menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan TransJakarta. Termasuk persoalan yang pernah terjadi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, yakni, persoalan inbreng yang menurut saya perlu dilihat dan dikaji kembali berdasarkan dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan atau audit yang tersedia.
Setelah persoalan TransJakarta, secara bertahap saya akan membahas berbagai persoalan lainnya. Masih sangat banyak masalah di DKI Jakarta, di antaranya persoalan sampah, banjir, kemacetan, reklame, pajak daerah, aset daerah, persoalan di tingkat wali kota, serta berbagai masalah lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat Jakarta.
Saya menyadari bahwa waktu saya juga terbatas. Karena itu, semuanya tidak mungkin dibahas sekaligus. Pelan-pelan akan saya tuntaskan, tentu dengan tujuan untuk kepentingan publik dan sebagai masukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Semua itu akan saya bahas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen yang tersedia, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan DKI Jakarta, serta sumber resmi lainnya. Saya akan berusaha menyampaikannya secara gamblang, santai, sederhana, tetapi tetap rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, saya juga cukup memahami berbagai persoalan lama yang pernah muncul dan menjadi perhatian publik. Contohnya antara lain persoalan monorail dan pembangunan tiangnya, PRJ di Kemayoran, pembangunan LRT, pembelian lahan RS Sumber Waras, ITF, RDF, pembangunan JIS beserta berbagai persoalan yang menyertainya, serta sejumlah persoalan lainnya, termasuk Formula E, dan masalah-masalah lainnya.
Saya banyak berlangganan berbagai sumber informasi di internet dan media lainnya, khususnya untuk mengakses peraturan, dokumen, kajian, dan informasi terkait berbagai persoalan. Dari berbagai sumber tersebut, saya memperoleh tambahan data dan informasi, selain dari sumber-sumber resmi pemerintah.
Tentunya, saya juga mempelajari hasil pemeriksaan dan audit BPK, RPJPD, RPJMD, serta berbagai undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait. Semua itu menjadi bahan dan dasar dalam melakukan analisis, sehingga pembahasan yang saya sampaikan tidak hanya berdasarkan pendapat, tetapi juga berlandaskan data, dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
BPK Perwakilan DKI Jakarta juga pernah menyinggung masih adanya sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti. Perlu dipahami, rekomendasi BPK bukan sekadar saran yang boleh diabaikan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa. Bahkan, terdapat ketentuan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pembahasan nantinya tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan siapa pun. Yang ingin saya lakukan adalah melihat setiap persoalan berdasarkan data dan fakta. Kalau memang benar, tentu harus dikatakan benar. Kalau ada yang keliru atau perlu diperbaiki, juga harus disampaikan secara terbuka agar dapat menjadi bahan evaluasi.
Semoga berbagai urusan saya segera selesai, sehingga saya mempunyai lebih banyak waktu untuk menulis dan membahas berbagai persoalan Jakarta. Tentunya, semua itu akan saya lakukan secara lebih lengkap dan mendalam, khususnya berbagai persoalan yang menyangkut Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno.
Pelan-pelan saja. Yang penting datanya jelas, faktanya ada, aturannya benar, dan pembahasannya bermanfaat bagi masyarakat. Orang Jawa bilang, alon-alon asal kelakon. Santai saja, ojo kesusu, yang penting, setiap persoalan dibahas dengan tenang, satu per satu, sampai tuntas.
