Pegawai Pemilik Lahan Jalankan Tugas Malah Terjerat Kasus Hukum, Kok Bisa ?

Lahan Seluas 16,7 Ha. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kisruh sengketa lahan kembali terjadi hingga berujung pidana. Hal itu menimpa tiga orang penjaga lahan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten inisial TI, BD dan AR.  

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor di Polres Pandeglang lantaran dituduh melakukan perusakan.  

Padahal, menurut keterangan salah seorang Perwakilan pemilik lahan, Danan, tiga penjaga tersebut merupakan orang kepercayaan pemilik sah yang tengah mengecek lokasi setelah adanya informasi bahwa lahan tersebut disewakan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik yang sah.  

"Iya, tiga orang ini kami minta mengecek lahan karena ada laporan bahwa lahan kami disewakan seseorang ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan kami, makanya kami akan koordinasi ke Pemerintah Pusat," ujar dia di Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022). 

Danan menuturkan, kasus ini bermula dari adanya informasi lahan seluas 16,7 hektar telah disewakan seorang inisial B kepada seorang inisial AS untuk digunakan keperluan bisnis.  Setelah mendapat informasi tersebut, pemilik lahan sah memerintahkan tiga orang penjaga untuk memantau lokasi yang dimaksud. Setibanya dilokasi, tiga penjaga mendapati lahan dipagari seng dengan keadaan terkunci. 

"Lahan ini milik keluarga HD, si B ini tanpa sepengatahuan HD menyewakan lahan ke AS. Ketika petugas kami ingin cek lokasi dan mendapati pagar seng nya di kunci, akhirnya dicabut sama petugas kami. Setelah itu petugas kami dilaporkan AS dengan alasan perusakan, ini kan tidak masuk akal. Hari ini kami akan koordinasi dengan KSP," katanya. 

Danan mengatakan, saat ini ketiga penjaga lahan tengah diproses Satreskrim Polres Pandeglang. Ia berharap, Polres Pandeglang dapat memediasi perkara tersebut karena pelapor dan terlapor dinilai merupakan korban. 

"Ini kalau kami lihat dua duanya adalah korban. AS menyewa lahan karena jadi korban dari si B. Petugas kami pun yang hakikatnya sedang mempertahankan hak juga menjadi korban," tegasnya.   

Danan menyebutkan, pihaknya telah melaporkan B ke Polda Banten dengan tuduhan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Kata Danan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti adanya upaya penggelapan yang dilakukan oleh B.  

"Untuk si B ini, kami tetap akan memproses secara hukum, karena kami mempunyai bukti sah dan kuat bahwa lahan tersebut milik keluarga HD, kerabat kami," ungkapnya.

 Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, pelapor yang juga penyewa lahan yakni AS maupun Kepala Satreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi belum memberikan pernyataan apapun terkait perkara tersebut. (Zat)