Parkir Sembarangan 21 Kendaraan Diangkut Petugas
Jakarta, Dekannews - Lantaran parkir sembarangan 21 kendaraan roda dua (Motor) diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara. Ke 21 kendaraan tersebut diangkut ke Kantor Sudinhub.
Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya dilakukan saat Operasi Lintas Jaya yang dilakukan pada, Senin (09/08/2021).
"Sebelum penindakan dilakukan, Sudinhub Jakarta Utara sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Mengingatkan kepada para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur ataupun pemassangan spanduk dilarang parkir sekitar kawasan CBD," ujarnya.
Harlem menerangkan, dibawanya kendaraan ke Kantor Sudinhub itu untuk diproses lebih lanjut dan memberikan efek jera terhadap pelanggar parkir.
"Pada operasi ini kami juga bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Harlem menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk mau mentaati peraturan dengan memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Agar kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan tersebut tidak merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta Utara," tuturnya. EDI