Operasi Ciptakan Instabilitas Oleh "Aktor Non State" Melalui Mengobok-obok Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023
JAKARTA, Dekannews - Dunia sedang tidak baik-baik saja, geopolitik yang sedang terjadi terhadap konflik Rusai-Ukraina berkepanjangan dan ditengah-tengah peristiwa tersebut dunia dikejutkan terhadap konflik Israel dan Palestina.
Tentunya ini bukanlah rangkaian-rangkaian yang terpisah atas ketegangan RRC dengan AS.
Letak strategis Indonesia dan sikap non block menempatkan Indonesia mengalami dampak ancaman dari peristiwa konflik global tersebut.
Bungas T Fernando Duling Sekjen ARUN, melihat polemik Putusan MK batas usia capres dan cawapres dijadikan "medan" proxy.
Hal ini dapat terlihat setiap argumentasi baik dari praktisi, pengamat hukum mulai mempolitisasi menjelang putusan MKMK, dimana pada dasarnya mereka mengetahui bahwa putusan MKMK tidak mungkin membatalkan Putusan MK yang bersifat final dan kekuatan hukum mengikat, jelas ini ternyatakan di konstitusi UUD 1945 pasal 24 (C) ayat 1.
Nando sebagai aktifis 98 menegaskan upaya delegitimasi terhadap putusan MKMK yang tidak berdampak kepada pembatalan putusan MK dijadikan "logistik" baru untuk menyerang kredibilitas Hukum dalam wewenang MK dan menjadi ruang black propaganda terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sambil gayung bersambung keadaan ini menjadi ruang mobilisasi massa untuk menciptakan situasi yang krodit dalam dampak instabilitas keamanan nasional untuk memunculkan suasana pemilu gagal.
Pastinya peristiwa demi peristiwa skanario menjelang putusan MKMK pihak Kepolisian, TNI dan Intelejen telah membaca ini dengan baik yaitu ada upaya delegitimasi putusan MKMK mengarah kepada instabilatas keamanan yang secara teori potensial peran non state actor sangat besar tegas nando pemerhati geopolitik geostrategik.
Lalu sebagai Sekjen ARUN dan Relawan Prabowo-Gibran, Nando menghibau kepada seluruh masyarakat jangan mudah untuk diadu domba, dan kaum terdidik hati-hati dan tetap jaga kemurnian sebagai generasi masa depan bangsa, untuk pihak kepolisian tidak mudah terpancing terhadap tindakan kekerasan.
Bungas T Fernando Duling, aktivis mahasiswa 98 dan Sekjend. Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).
Hp. 081553866652. (tfk)