Oknum Polisi di Muara Enim Membakar Pacarnya karena Cemburu, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
JAKARTA MPI, Dekannews - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan kasus oknum polisi yang membakar mantan pacar atau selingkuhan di Muara Enim, Sumatera Selatan. Diketahui, tersangka atas nama Brigpol AND membakar mantan pacarnya berinisial DN lantaran terbakar api cemburu.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti beberapa hal. Pertama, menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
"Diantaranya, kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, hingga kekerasan terhadap pacar," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Yang kedua Ike melanjutkan, meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Karena, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lembaga kepolisian.
"Ketiga, meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Tahun 2021, angka kekerasan berdasarkan ranah personal di Tahun 2020 menempati angka tertinggi daripada kekerasan di ranah komunitas maupun negara. Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal, salah satunya kekerasan dalam pacaran.
Menurut data, kekerasan dalam pacaran pada tahun 2020 terjadi sebanyak 1.309 kasus. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi tiga besar selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap perempuan. (tfk)