Nama GOR Rorotan Bakal Diganti GOR DR. H. Saefullah
Jakarta, Dekannews - Wacana perubahan nama Gelanggang Olahraga (GOR) Rorotan dan Jalan Sungai Kendal menjadi DR. H. Saefullah, M.Pd masih dalam tahapan sosialisasi dan pengkajian. Lokasi GOR Rorotan berada di RW 08 Kelurahan Rorotan, sedangkan perubahan nama jalan akan mencakup wilayah RW 08 Rorotan dan RW 05 Marunda, Kecamatan Cilincing.
Penggunaan nama almarhum Saefullah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk apresiasi dari warga setempat. Semasa hidupnya, Saefullah yang dikenal sebagai putra daerah dari Kampung Sungai Kendal, Rorotan dinilai telah banyak berjasa membangun kampungnya menjadi lebih maju.
"Ini semua berawal dari usulan aspirasi masyarakat RW 08 Rorotan kepada Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2020 yang menginginkan dilakukannya perubahan nama pada GOR Rorotan dan Jalan Sungai Kendal menjadi DR. H. Saefullah, M.Pd. Setelah dirapatkan di tingkat kota, kami menindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi bersama Ketua RW 08, LMK, para Ketua RT, FKDM dan tokoh masyarakat RW 08 Rorotan," terang Sekretaris Kelurahan Rorotan, Nani saat ditemui di Ruang Pola, Kantor Lurah Rorotan, Kamis (27/5).
Sosialisasi pembahasan perubahan nama tersebut juga dihadiri oleh Kasubag Pekerjaan Umum, Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Nurhadi, Kasubag
Sosial, pemuda olahraga dn arsip, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setko Administrasi Jakarta Utara, Indria Hilmi dan Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Cilincing, Tien Septimar.
"Hasil dari sosialisasi yang dilaksanakan hari ini diantaranya akan memberikan dua form persetujuan perubahan nama GOR dan Jalan Sungai Kendal yang akan diisi oleh warga setempat. Sesuai rapat tadi dengan perwakilan komponen masyarakat RW 08 Rorotan, mereka menyetujui perubahan nama GOR dan akan ditindaklanjuti. Dengan harapan saat HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2021 sekaligus momentum perubahan nama GOR Rorotan menjadi GOR DR. H. Saefullah, M.Pd," terang Nani.
Nani mengatakan, untuk perubahan nama Jalan Sungai Kendal saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diharuskan mendapatkan persetujuan dari warga di RW 08 Rorotan dan RW 05 Marunda. "Prosesnya tidak cepat karena akan dikaji lebih mendalam lagi. Kemudian harus dilampiri surat pernyataan persetujuan dari warga yang bermukim di dua RW tersebut dan hal lainnya. Adanya perubahan nama jalan akan berdampak pula pada perubahan data-data administrasi kependudukan warga di wilayah tersebut. Konsekuensinya semua administrasi yang berkaitan dengan masyarakat. Kita tidak memaksakan karena ini adalah aspirasi dari masyarakat," tandasnya. EDI