MK Bacakan Putusan Gugatan Program MBG Besok

Mahkamah Konstitusi

DEKANNEWS, JAKARTA - Gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah bergulir sejak 12 Februari 2026 memasuki babak penentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas sejumlah permohonan uji materi terkait program tersebut pada Kamis (30/7).

Sidang pengucapan putusan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nmomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan penempatan anggaran program MBG dalam fungsi pendidikan.

Informasi mengenai jadwal sidang mencuat setelah Imam Zanatul Haeri, guru swasta Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj yang menjadi saksi dalam perkara, mengunggah surat panggilan sidang dari MK melalui media sosial pada Selasa (28/7).

Imam diketahui memberikan keterangan dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat. Permohonan tersebut menguji ketentuan dalam UU APBN 2026 yang mengalokasikan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Dalam unggahannya, Imam turut memperlihatkan surat MK tertanggal 27 Juli 2026 yang ditujukan kepdada Reza Sudrajat sebagai pemohon perkara nomor 55/pUU-XXIV/2026.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Agenda persidangan yang dipublikasikan melalui laman resmi MK juga mencantumkan perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 sebagai salah satu perkara yang akan diputus pada hari tersebut.

Secara keseluruhan, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang pada Kamis (30/7), termasuk gugatan yang berkaitan dengan program MBG.

Selain perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026, majelis hakim konstitusi juga dijadwalkan membacakan putusan atas perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa'ed. Keduanya sama-sama menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang tersebut. Menurutnya, agenda pengucapan putusan telah tercantum dalam jadwal persidangan yang dapat diakses publik melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi. (Zat)